Kasus Vina Cirebon

Error In Persona Disiapkan Kuasa Hukum Jelang Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Vina Cirebon yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian ini diperkirakan akan berlangsung panjang

Editor: Muhammad Ridho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon 

Lebih lanjut, Sindy menegaskan bahwa fokus utama dalam PK ini adalah untuk membuktikan bahwa Rivaldy tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Untuk Rivaldy sendiri tidak membuktikan masalah itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi hanya akan mengangkat error in personanya bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.

Dalam harapannya, Sindy meminta agar majelis hakim yang akan menangani PK ini dapat lebih teliti dalam memeriksa seluruh dokumen dan keputusan sebelumnya.

"Harapannya bagi para majelis yang akan melihat memori PK ini, semoga mereka bisa lebih teliti dari mulai BAP, dakwaan, tuntutan hingga putusan, putusan banding serta kasasi bisa dipelajari semua, agar mereka melihat bahwa memang klien kami tidak disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," katanya.

Sindy juga menyebutkan, bahwa jumlah saksi fakta yang akan dihadirkan bertambah menjadi sembilan orang, dari yang awalnya hanya enam orang.

Sementara untuk saksi ahli, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari Bandung.

"Kalau untuk novum sih tetap ya diangka 6, kalau untuk saksi fakta kita bertambah lagi, tadinya ada 6 sekarang mungkin tambah 3 jadi 9."

"Kalau saksi ahli kita serahkan ke tim Bandung, karena kondisinya mereka lah yang menyiapkan semuanya, baik saksi pidana, forensik dan lainnya," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved