Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Napi Lapas Pekanbaru Pengendali Pengiriman Narkoba dari Malaysia Akan Sampaikan Pledoi

Faisal Doly Samosir (41), narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, bakal menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Faisal Doly Samosir (41), narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, bakal menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Faisal Doly Samosir (41), narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, bakal menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

Faisal Doly kini menyandang status sebagai terdakwa.

Meski sedang menjalani masa hukuman, Faisal Doly ternyata masih bisa melakukan aksi kejahatan.

Dimana, dia bertindak sebagai pengendali pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dari Malaysia ke Riau.

Atas perbuatannya, Faisal kembali berurusan dengan hukum dan kini sudah masuk tahap peradilan.

Baca juga: Bongkar Sindikat Narkoba di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap 4 Orang Dilokasi Berbeda

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Faisal Doly dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 19 tahun penjara.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair JPU. 

"Yang bersangkutan dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Selasa (3/9/2024).

Sementara dalam kasus ini, ada satu terdakwa lagi. Dia adalah Yuda Wartaman (55). Yuda dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang rencananya bakal disampaikan dalam sidang lanjutan pada pekan ini.

Kasus ini ditangani oleh Mabes Polri. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (9/2/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Awalnya aparat mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau. 

Saat itu, terdakwa Yuda yang sudah menjadi target, kedapatan mengambil tas belanja warna merah yang disimpan di bawah pohon dekat toilet SPBU.

Tas tersebut berisikan narkoba jenis sabu. Saat hendak memasukkan barang haram itu ke dalam mobil, ia pun langsung ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang ternyata merupakan anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari tangan kanan terdakwa Yuda 1 buah kunci mobil. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved