Sudah Periksa dari Ahli BPN dan DLH, Polres Pelalawan Riau Terus Dalami Kasus Karhutla PT PHI
Satreskrim Polres Pelalawan Riau terus dalami kasus Karhutla yang melibatkan korporasi PT PHI yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Langgam Juli lalu
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau terus mendalami kasus dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan korporasi PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam akhir Juli lalu.
Serangkaian penyelidikan telah dilakukan Satreskrim Polres Pelalawan sejak api membakar lahan dan kebun di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT PHI. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi telah berlangsung sejak satu bulan yang lalu. Mulai dari masyarakat, perangkat desa, hingga manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
"Kita sudah memeriksa ahli dalam proses penyelidikan ini," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (3/9/1024).
Ia menyebutkan, saksi ahli yang telah dimintai keterangan yakni dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang menerbitkan sertifikat HGU perusahaan. Kemudian memeriksa ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kasus Karhutla yang menghanguskan lahan PT PHI hingga puluhan hektar di Desa Pangkalan Gondai, Langgam.
"Dalam waktu dekat (penyidik) akan memeriksa ahli pidana dan ahli lingkungan," tambah Kris Tofel.
Rangkaian penyelidikan terus berjalan untuk melengkapi bahan dan keterangan. Setelah penyidik menilai hasil penyelidikan cukup, segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan nasib kasus Karhutla yang melibatkan korporasi tersebut, apakah dinaikan ke penyidikan atau dihentikan.
"Ini prosesnya masih cukup panjang. Tak bisa buru-buru dan mesti teliti penyelidikannya," sambung Kris Tofel.
Penyidik telah memanggil dan memeriksa aparat Desa Pangkalan Gondai, tim Damkar perusahaan, manajemen, hingga petinggi PT PHI. Selain itu meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya.
Polisi juga telah memasang police line dan plang pemberitahuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Karhutla dalam rangka penyelidikan ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus Karhutla yang melibatkan korporasi PT PHI ini terus didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres sejak api melalap kebun dan lahan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PHI yang beroperasi di Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Total lahan yang hangus dilalap api di Desa Pangkalan Gondai mencapai 100 hektar lebih, termasuk lahan dan kebun sawit PT PHI.
Polres Pelalawan saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan Karhutla yang melibatkan korporasi PT PHI di Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan rangkaian pemanggilan terhadap sejumlah pihak, sejak api memasuki lahan HGU PT PHI. Penanganan awal kasus Karhutla ini dilakukan Polsek Langgam yang kemudian ditangani di tingkat Polres.
"Kasus Karhutla ini awalnya ditangani Polsek Langgam. Lantaran diduga terlibat korporasi, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres," tambah Kris Tofel.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni pemerintah setempat seperti Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kasus), dan masyarakat setempat yang mengetahui Karhutla tersebut. Dari keterangan mereka diketahui api berasal dari lahan yang berdekatan dengan areal PT PHI. Kemudian si jago merah menjalan hingga masuk ke kebun HGU perusahaan yang dulu bernama PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
"Pihak perusahaan dari PT PHI juga sudah dipanggil dan diperiksa. Ada 4 orang dari manajemen," ujar Kasat Kris Tofel.
Adapun keempat orang manajemen PT PHI yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni manager kebun di Desa Gondai, Supervisor kebun, Komandan Regu (Danru) pemadam kebakaran perusahaan dan satu orang anggotanya. Mereka dicecar seputar kejadian Karhutla dan upaya yang dilakukan PT PHI saat api membakar lahan HGU perusahaan.
| Kakak dan Adik di Ukui Pelalawan Kompak Edarkan Narkoba, 41 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| 6 Mobil Ditilang Akibat Terobos Antrean Buka Tutup Jalintim KM 76, Ini Imbauan Polres Pelalawan |
|
|---|
| Ngaku Baru Seminggu Jualan, 2 Pengedar dan 28 Paket Sabu di Pelalawan Diringkus Polisi di Kontrakan |
|
|---|
| Ciduk Pengedar Sabu, Warga Kirim Karangan Bunga ke Satresnarkoba Polres Pelalawan dan Polsek Langgam |
|
|---|
| Dipadamkan Sebelum Meluas, Titik Api Kecil Sempat Muncul di Pulau Muda Pelalawan, Ada 9 Hotspot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sudah_Periksa_dari_Ahli_BPN_dan_DLH_Polres_Pelalawan_Riau_Terus_Dalami_Kasus_Karhutla_PT_PHI.jpg)