Kasus Vina Cirebon
Tak Ada Sangkut Paut dengan Pembunuhan Eky dan Vina , Ucil Harus Ajukan PK untuk Kebebasannya
Ucil harus ajukan PK demi kebebasannya . Padahal ia sama sekali tidak terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky . Namun diminta tanggungjawab
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil harus menjalani sidang PK setelah ia delapan tahun meringkus di jeruji besi dengan sangkaan melakukan pembunuhan pada Eky dan Vina tahun 2016 silam .
Dan yang bikin menarik dan geger adalah Ucil ini ternyata adalah terpidana yang lebih dulu ada di penjara.
Ia bahkan sudah disangkakan dengan perbuatan membawa senjata tajam .
Baca juga: Momen Penyidik Bareskrim Mabes Polri Tanya soal Celana Dalam Vina, Adi Beri Jawaban Menohok
Namun , belakang ia malah disatukan dnegan tujuh terpidana lainnya yang datang belakangan . Mereka yang datang belakangan ini disangkakan dnegan pembunuhan Eky dan Vina .
Maka , Ucil bisa dikatakan apes karena ia justru disertakan dalam satu kelompok . Padahal Ucil sama sekali tidak mengenak tujuh terpidana demikian juga sebaliknya .
Namun , apa daya , hakim sudah memutuskan ia bersalah atas pembunuhan Eky dan Vina dan dihukum seumur hidup
Kini delapan tahun sudah , Ucil akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK )
Terbaru ini, tim kuasa hukum Rivaldy menyatakan siap untuk membuktikan adanya kesalahan penilaian terkait keterlibatan klien mereka dalam kasus Vina Cirebon ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldi.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum.
Selain itu, sejumlah saksi juga bakal dihadirkan ke Sidang PK yang direncakanan akan digelar besok, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Ingat Detil Kecelakaan, Adi bikin Penyidik Bareskrim Kagum, Tahu Baju Eky dan Vina di Malam Kejadian
"Dua hari menjelang PK ini, kami tim dari kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana sudah siap."
"Dengan semua novum-novum kami, termasuk saksi-saksi."
"Alhamdulillah, saksi makin bertambah, saksi fakta untuk Rivaldy," ujar Sindy, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (2/9/2024).
Sindy menuturkan, saat kejadian pada 27 Agustus 2016 lalu, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.