Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Emas Antam:Klaim Crazy Rich Surabaya Bukan Reseller,Budi Said Tak Mungkin Dapat Diskon

berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

Ist/surya
Budi Said 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus crazy rich Surabaya, Budi Said yang mengugat PT Antam Tbk terkait emas.

Kali ini, Antam menyatakan bahwa Budi Said tak pernah menjadi reseller.

Sehingga tak mungkin mendapat diskon dalam setiap pembelian emas.

Pernyataan tersebut diungkapkan mantan Vice President Precious Metal Sales & Marketing PT Antam Tbk, Yosep Purnama.

Yosep dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemufakatan jahat pembelian emas PT Antam dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Pernyataan Yosep bermula ketika Jaksa bertanya terkait mekanisme penentuan harga emas yang dilakukan PT Antam.

Yosep mengatakan, penentuan harga emas yang dijual pihaknya mengacu dengan harga emas dunia.

"Penetapan harga logam mulia yang pertama adalah mengacu pada harga emas dunia, Nah itu ditentukan oleh General Manager.

Jika GM berhalangan hadir, ditentukan Vice Presiden baik itu Vice Presiden Precious mengenai sales marketing atau VP Operation," kata Yosep.

Baca juga: Tewasnya Dokter Aulia Membuka Tabir Bullying Mahasiswa PPDS: Kemenkes Terima 1.000 Laporan

Baca juga: UPDATE Sidang Cerai Sarwendah: Ruben Onsu Hadirkan Saksi Pengasuh Anak, Ada Apa?

Lebih jauh, Yosep juga menuturkan, harga emas itu diusulkan GM dengan mempertimbangkan ongkos dan sebagainya.

Selain itu, dirinya juga menekankan, harga emas yang dijual PT Antam turut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi begitu harga ditentukan, semua mengikuti. Terpublish ada di logammulia.com," ujar Yosep.

Tak berhenti di sana, Jaksa mendalami perihal ada atau tidaknya diskon dalam setiap pembelian emas PT Antam.

Hal itu mengacu dari kasus Budi Said yang mendapatkan harga emas di bawah standar yang dijual perusahaan emas BUMN tersebut.

Yosep menegaskan, pihaknya tidak mungkin memberi diskon kepada para konsumen kecuali orang tersebut terdaftar sebagai reseller di PT Antam Tbk.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved