UPDATE Kasus Emas Antam:Klaim Crazy Rich Surabaya Bukan Reseller,Budi Said Tak Mungkin Dapat Diskon
berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga diduga menyamarkan hasil tindak pidananya, sehingga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
KRONOLOGI Letda FA Aniaya Ojol hingga Hidungnya Patah: Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 102-103 Matematika Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Menyemprot Tembaga |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 100-101 Matematika Kelas 9 Kurikulum Merdeka Luas Permukaan Kerucut |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 98-99-100 Matematika Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Mengecat Drum Sampah |
![]() |
---|
Alasan Luna Maya Ingin Segera Hamil: Impikan Anak Kembar, Sadar Usia Sudah 42 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.