Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru Minta Maaf

Budi Akak engaku, sudah 2 tahun terakhir menyuplai sabu ke Pangeran Hidayat.tak mengedarkan langsung, melainkan, ia punya anak buah yang bertugas

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Pelaku berinisial BH alias Budi Akak (33) bandar narkoba diamankan di Batam Kepri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca berhasil ditangkap polisi, bandar besar Pangeran Hidayat Pekanbaru, pria berinisial BH alias Budi Akak (33), menyampaikan permintaan maaf.

Hal ini disampaikan Budi Akak saat diinterogasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

"Saya minta maaf karena selama ini sudah merusak orang-orang yang seharusnya tidak menggunakan narkoba, jadi menggunakan narkoba," katanya.

Bahkan, Budi Akak turut mengimbau kepada pelaku narkoba lainnya, untuk segera bertaubat.

"Segeralah berhenti pasti akan tertangkap, tak ada yang hebat di narkoba," ucap Budi.

Ia mengaku, sudah 2 tahun terakhir menyuplai sabu ke Pangeran Hidayat Pekanbaru.

Budi tak mengedarkan langsung, melainkan, ia punya anak buah yang bertugas untuk itu.

Budi Akak mengungkap, kaki tangannya itu bernama Edward, yang juga sudah ditangkap oleh polisi.

Baca juga: Breaking News: Pengungkapan Narkoba 5 Kg dan 1.800 Ekstasi di Pelalawan Riau, Jaringan Internasional

Baca juga: Napi di Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu Ditaruh di Pinggir Jalan

Adapun sistem penjualan dibeberkannya, ia memberikan sabu sebanyak 100 gram seharga Rp37 juta.

Barang haram ini lalu dijual oleh Edward dengan harga lebih tinggi.

100 gram sabu ini diterangkan Budi Akak, bisa habis sepekan hingga paling lama 2 pekan.

Budi Akak menyebut, ia tak berani mengedarkan langsung. Karena itulah ia memilih untuk menggunakan kaki tangan atau anak buah.

Budi Akak menyatakan penyesalan. Ia pun mengungkap, masih banyak penyuplai sabu di Pangeran Hidayat tersebut.

Kepada mereka, Budi Akak mengajak agar cepat berhenti.

"Cepat bertaubat, jangan sampai menyesal di akhir, karena pasti tertangkap," bebernya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan terhadap Budi Akak ini, merupakan hasil pengembangan dari rangkaian pengungkapan kasus sebelumnya.

"Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan, yakni di sebuah kawasan perumahan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Manang.

Lanjut dia, BH alias Budi Akak berhasil diamankan. Pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Manang berujar, berdasarkan hasil pemeriksaan, BH mengakui jika dirinya merupakan pemasok sabu ke sejumlah orang.

BH sendiri mengaku mendapat sabu dari UA dengan sistem lempar di belakang sebuah pusat perbelanjaan.

Manang menegaskan, pihaknya juga akan melakukan traccing asset atau penelusuran aset untuk memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap kaki tangan BH, yakni Edwar (43). 

Edwar ditangkap di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, pada Kamis (22/8/2024).

Edwar merupakan penyuplai sabu ke jaringan Dona yang sebelumnya lebih dulu diamankan aparat di wilayah Pangeran Hidayat, Senin (12/8/2024) lalu. Edwar inilah yang memberikan narkoba ke Dona. 

"Edwar ini bosnya Dona. Dia yang suplai barang ke Dona. Lalu Dona jual melalui kaki tangannya, RS (19) dan FB (18). Jadi dari Edwar ke Dona, kemudian ada kaki tangan, baru pengecer dua orang yang juga sudah kami tangkap," papar Kombes Manang.

Edwar membeli sabu seharga Rp37 juta per seratus gram.

Kemudian ia menjual ke Dona dengan harga Rp44 juta. Artinya, per100 gram, ia mendapat keuntungan Rp7 juta. 

Dari keterangan pelaku 100 gram itu habis dalam 4 hari. 

"Jadi kalau sebulan dia bisa suplai 800 gram atau hampir 1 Kg. Dengan total omzet perkiraan mencapai Rp296 juta atau hampir Rp300 juta perbulan," beber Kombes Manang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved