Info Jalan Tol Riau

Nilai Tanah Tol Pekreng I dari KJPP Lebih Tinggi di Pelosok daripada Dekat Kota, Kok Bisa?

Nilai  ganti rugi tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) jadi sorotan

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
YouTube
Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Nilai  ganti rugi tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) jadi sorotan.

Nilai tanah di pelosok justru lebih tinggi dari yang letaknya dekat perkotaan.

Misalnya, nilai tanah di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung lebih tinggi dari Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Seperti diwartakan sebelumnya, ada bidang tanah di Karya Indah yang diberi nilai Rp500 ribu lebih per meter.

 Lokasinya beberapa kilometer dari perbatasan Kampar-Pekanbaru.

Di Rimbo Panjang hanya sekitar Rp300 ribuan. Padahal tepat di perbatasan Kampar-Pekanbaru, bahkan sebelumnya masuk wilayah Pekanbaru sebelum pemindahan batas wilayah.

Nilai tersebut menuai penolakan dari sejumlah pemilik tanah. Mereka menganggap nilai tersebut tidak wajar. 

Tanah di Karya Indah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan. Sedangkan di Rimbo Panjang dinilai oleh KJPP Dedy, Arifin, Nazir (DAZ) & Rekan.

Baca juga: Persoalan Tanah Ibu Viral yang Kena Dampak Tol Pekreng I di Kampar, PPK PUPR Lempar ke BPN

Baca juga: Pemilik Tanah Tol Pekreng di Kampar Risau Dimiskinkan, Ganti Rugi Tak Cukup Lunasi Utang di Bank

Tribunpekanbaru.com meminta tanggapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekreng I, Eva Monalisa.

Ia mengakui aturan yang menjadi acuan KJPP adalah sama.  Aturan berlaku di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Sebab KJPP wajib terdaftar sebagai anggota MAPPI.

"Aturannya pasti sama karena semua KJPP harus masuk anggota MAPPI," katanya, Kamis (5/9/2024).

Ditanya adanya perbedaan mekanisme penilaian yang dijalankan masing-masing KJPP, ia menjawab implisit.

"Semua KJPP yang dipakai jalan tol sebelum mengeluarkan hasil, mereka saling berkordinasi kok," katanya.

Ia menyatakan, KJPP bertanggung jawab atas nilai yang mereka tetapkan. KJPP bersifat independen.

Bukan tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"PUPR dan BPN fungsinya pemakai jasa KJPP," pungkas Eva.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved