Info Jalan Tol Riau
Nilai Tanah Tol Pekreng I dari KJPP Lebih Tinggi di Pelosok daripada Dekat Kota, Kok Bisa?
Nilai ganti rugi tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) jadi sorotan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Nilai ganti rugi tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) jadi sorotan.
Nilai tanah di pelosok justru lebih tinggi dari yang letaknya dekat perkotaan.
Misalnya, nilai tanah di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung lebih tinggi dari Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Seperti diwartakan sebelumnya, ada bidang tanah di Karya Indah yang diberi nilai Rp500 ribu lebih per meter.
Lokasinya beberapa kilometer dari perbatasan Kampar-Pekanbaru.
Di Rimbo Panjang hanya sekitar Rp300 ribuan. Padahal tepat di perbatasan Kampar-Pekanbaru, bahkan sebelumnya masuk wilayah Pekanbaru sebelum pemindahan batas wilayah.
Nilai tersebut menuai penolakan dari sejumlah pemilik tanah. Mereka menganggap nilai tersebut tidak wajar.
Tanah di Karya Indah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan. Sedangkan di Rimbo Panjang dinilai oleh KJPP Dedy, Arifin, Nazir (DAZ) & Rekan.
Baca juga: Persoalan Tanah Ibu Viral yang Kena Dampak Tol Pekreng I di Kampar, PPK PUPR Lempar ke BPN
Baca juga: Pemilik Tanah Tol Pekreng di Kampar Risau Dimiskinkan, Ganti Rugi Tak Cukup Lunasi Utang di Bank
Tribunpekanbaru.com meminta tanggapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekreng I, Eva Monalisa.
Ia mengakui aturan yang menjadi acuan KJPP adalah sama. Aturan berlaku di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Sebab KJPP wajib terdaftar sebagai anggota MAPPI.
"Aturannya pasti sama karena semua KJPP harus masuk anggota MAPPI," katanya, Kamis (5/9/2024).
Ditanya adanya perbedaan mekanisme penilaian yang dijalankan masing-masing KJPP, ia menjawab implisit.
"Semua KJPP yang dipakai jalan tol sebelum mengeluarkan hasil, mereka saling berkordinasi kok," katanya.
Ia menyatakan, KJPP bertanggung jawab atas nilai yang mereka tetapkan. KJPP bersifat independen.
Bukan tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"PUPR dan BPN fungsinya pemakai jasa KJPP," pungkas Eva.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Libur Panjang HUT RI, Trafik Tol Pekanbaru-Dumai Naik 87 Persen |
![]() |
---|
TARIF Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar 2025, Pengelola Lakukan Penyesuaian Tarif Jalan Tol di Riau |
![]() |
---|
Pasca Libur Nataru, Lalu Lintas Kendaraan di Dua Ruas Tol di Riau Meningkat 81 Persen |
![]() |
---|
Akhir Tahun 2024, Total 24.970 Kendaraan Melintas di Dua Ruas Tol di Riau |
![]() |
---|
Satu Aset Pemko Pekanbaru Terdampak Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Ganti Rugi Segera Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.