Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Bunuh Bapak Kos

DETIK-DETIK Pria Bunuh Bapak Kos di Langkat Pakai Kayu Balok

Janton menjelaskan, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menunjukkan foto kondisi korban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Pembunuhan Bapak Kos di Langkat terungkap.

Pelaku ternyata adalah Riza Fahlevi alias Reza (23).

Ia merupakan anak kos dari korban.

Reza diketahui warga Jalan Bukit Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi, pada Kamis (18/7/2024) lalu.

Pelaku ditangkap setelah membunuh korban bernama Suryaman Syukur (52), di sebuah rumah yang berada di Jalan Alumunium Raya, Kecamatan Medan Deli.

"Korban ditemukan tewas di dalam rumah. Pelaku ini adalah anak kos korban," kata Janton kepada Tribun Medan, Jumat (6/9/2024).

Katanya, setelah penemuan mayat tersebut dan mendapatkan laporan dari pihak keluarga.

Baca juga: Tak Hanya Arab Saudi yang Dirujak Penggemarnya, Netizen Korsel juga Cemooh Timnas Mereka Sendiri

Baca juga: Pelamar CPNS Kini Boleh Pakai Materai Tempel atau Pakai E-Meterai, Ini Tips dari BKD Riau

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku pun akhirnya ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Pancing, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (4/9/2024) kemarin.

"Pelaku ini ditangkap di kamar kosnya dan langsung dibawa ke kantor polisi, guna pemeriksaan," sebutnya.

Janton menjelaskan, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Pelaku membunuh korban dengan cara, memukulnya dengan menggunakan balok kayu, hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa adapun motif dari kasus tersebut yakni lantaran pelaku dendam terhadap korban.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved