Temuan Mayat di Kuburan Cina Palembang
Siswi SMP Dibunuh di Palembang : Otak Pelaku Dipenjara, 3 Bocah Ditempat Khusus, Begini Kata Polisi
Tiga bocah yang juga pelaku rudapaksa ditempatkan khusus . ASednagkan otak pelaku yakni IS (16) dipenjara dan bertanggungjawab
"Awal ada kuda lumping di kawasan itu. Lalu N (teman wanita korban), mengajak korban untuk nonton kuda lumping," ungkap Harryo.
Saat itu korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping, saat itulah korban bertemu dengan 4 pelaku yang salah satunya IS yang sedang mencoba PDKT dengan korban.
Baca juga: Berbaur dengan Warga , Empat Pelaku Pembunuhan Siswi di Palembang Berupaya Kelabui Polisi
"Usai bertemu di sana, kemudian korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) Sampurna. Di sanalah pelaku IS dan tiga rekannya menganiaya korban, dan merudapaksa korban," katanya.
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," ungkapnya.
Begini Detik-detik Korban Meninggal
"Dari tempat tersebut jasad korban digotong (diangkat-red) keempat pelaku menuju TKP ke dua TPU Talang Kerikil. Di sana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun dirudapaksa kembali oleh rekan rekan korban secara bergiliran," bebernya.
Usai melakukan aksi bejatnya ke 4 pelaku kembali ke pergelaran kuda lumping, saat itu dengan sombong pelaku IS bercerita dengan teman teman lain sudah bisa rudapaksa korban .
"Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP," bebernya.

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.
"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes.
Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP di Palembang : 2 Minggu Kenal, Cinta Ditolak, IS Ajak 3 Teman Rudapaksa Korban
"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.
Perangai IS yang Suka Nonton Film Porno
Keempat pelaku masing-masing yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang masih berstatus pelajar. Kini para pelaku sedang ditahan di Polrestabes Palembang.
Tangisan Keluarga Siswi SMP yang Tewas di Kuburan, Kecewa Otak Pembunuh Ayu Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang Vonis 10 tahun, Keluarga Korban Nangis |
![]() |
---|
Keluarga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Demo: Yakini 4 Anak Tidak Terlibat |
![]() |
---|
INILAH Tuntutan untuk 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang: Ada Pidana Mati |
![]() |
---|
Dihadapan Ortu, Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tertunduk Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.