Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru Jangan Bayar Retribusi Kebersihan ke Petugas, Pembayaran Sudah Non Tunai

Warga harus waspada terhadap oknum yang memungut retribusi pelayanan kebersihan.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Satu unit truk pengangkut sampah melintas di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga harus waspada terhadap oknum yang memungut retribusi pelayanan kebersihan.

Mereka jangan sampai membayar retribusi pelayanan kebersihan secara tunai.

Apalagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah membuat kebijakan untuk pembayaran secara non tunai.

Kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan.

Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Petugas tidak akan memungut langsung retribusi tersebut.

Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

"Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non tunai," tegas Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (7/9/2024).

Menurutnya, retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai.

Ia menyebut bahwa warga saat ini sudah didata agar terdaftar sebagai penerima SKRD.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," ulasnya.

Reza mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD.

Ia menyadari banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

"Jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," jelasnya.

Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan.

Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved