Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket Kapal Bengkalis

Update Jadwal dan Harga Tiket RoRo Sungai Selari - Pulau Bengkalis, Tersedia dari Pagi Hingga Malam

Harga tiket Kapal RoRo Bengkalis untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan mulai dari kendaraan roda dua hingga truk

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
istimewa
Berikut harga dan jadwal keberangkatan kapal RoRo dari Sungai Selari tujuan Pulau Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Meskipun menjadi jalur utama penyeberangan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Bengkalis di Pelabuhan RoRo Sungai Selari, masih banyak masyarakat di luar Bengkalis bahkan di luar Riau belum tahu jadwal penyeberangan kapal RoRo tujuan Kota Bengkalis ini.

Berikut Tribunpekanbaru.com sajikan jadwal keberangkatan kapal RoRo.

Untuk keberangkatan kapal RoRo dari Sungai Selari tujuan Pulau Bengkalis berangkat setiap jamnya.

Armada tersedia mulai pukul 06.30 WIB hingga trip terakhir pukul 23.30 WIB.

Selain jadwal kapal kondisi antrean juga perlu diperhatikan sebelum berangkat.

 Jika kondisi padat, kendaraan penumpang bisa menunggu berjam jam untuk bisa masuk ke kapal RoRo

Untuk memantau kondisi antrean masyarakat cukup mengakses cctv.bengkaliskab.go.id, secara realtime beberapa sisi pelabuhan baik di Sungai Selari maupun di Pelabuhan Air Putih dapat terlihat jelas.

Jika sudah memastikan antrean terpantau aman, berikut tribunpekanbaru.com, sajikan harga tiket dan jadwal keberangkatan untuk menyeberang dari Pelabuhan RoRo Air Putih - Sungai Selari dan sebaliknya. 

Harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari pelabuhan Sungai Selari tujuan Pelabuhan RoRo Air Putih Pulau Bengkalis, untuk penumpang perorangan membawa badan hanya dikenakan biaya Rp 9.500 per orang. 

Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan mulai dari kendaraan roda dua hingga truk barang berbagai ukuran.

Kendaraan motor roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20.000 per kendaraan bersama dengan pengendaranya.

Sementara untuk kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong di kenakan biaya Rp 23.000 per kendaraan dan pengendaranya.

Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per kendaraan.

Untuk angkutan umum dan  angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135.000 per kendaraan.

Kendaraan penumpang golongan V A berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter di kenakan biaya Rp 266.000 per kendaraan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved