Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan
Oknum Polisi di Riau yang Terlibat Pengeroyokan Warga Hingga Tewas Terancam PTDH
Bripka AS, yang berdinas di Satuan Yanma Polda Riau, terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial AS, yang berdinas di Satuan Yanma Polda Riau, terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya, AS diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap pria bernama Jamal yang menyebabkan korban akhirnya tewas.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya bersama-sama Ditreskrimum Polda Riau, melaksanakan penyelidikan.
"Karena ada kaitan dengan tindak pidana, maka perkaranya ditangani Ditreskrimum. Namun karena melibatkan oknum anggota Polri, maka Bidang Propam juga melakukan penanganan," katanya, Jumat (13/9/2024).
Ia menyebut, Bripka AS belum menjalani proses sidang.
"Namun demikian kita kenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota polri. Dapat diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.
Selain itu, Bripka AS juga diduga melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 huruf c angka 1 terkait etika kepribadian, Pasal 10 ayat 1 huruf a terkait etika kelembagaan, serta Pasal 13 huruf m larangan berprilaku kasar dan tidak patut.
Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia Korban Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Riau Dirawat di Ruang IGD RSUD AA
Baca juga: Oknum Polisi di Riau Aniaya Warga hingga Tewas, Murni Tindakan Pribadi
Tindakan Bripka AS yang membantu temannya mencari barang yang hilang diduga dicuri seseorang hingga berujung korban tewas, adalah murni tindakan pribadi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Kamis (12/9/2024) mengatakan oknum polisi yang bersangkutan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ikut terlibat mengeroyok korban, pria bernama Jamal, yang dituduh mengambil barang Y, yang merupakan temannya. Korban tewas usai dikeroyok.
"Ini anggota polri yang tugasnya bukan melakukan penangkapan. Juga upaya paksa yang dilakukan tersangka ini tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana proses tindakan yang dilakukan penyidik," kata Anom.
Anom memastikan, perbuatan AS tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme hukum yang berlaku.
"Ini murni perbuatan untuk kepentingan atau urusan pribadi," jelas Anom.
AS bersama 4 orang lainnya, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pria bernama Jamal.
Peristiwa terjadi pada Minggu (8/9/2024) sore.
| Pelaku Pengeroyokan Warga Kampar Riau Hingga Tewas yang Juga Libatkan Oknum Polisi, Menyerahkan Diri |
|
|---|
| Otak Pelaku Pengeroyokan Warga di Kampar Riau Hingga Tewas yang Libatkan Oknum Polisi Ditangkap |
|
|---|
| Korban Pengeroyokan di Kampar Riau Tewas Akibat Pendarahan di Batang Otak, Satu Pelaku Oknum Polisi |
|
|---|
| Keluarga Harap Teka-Teki Barang di Balik Penganiayaan Hingga Sebabkan Pria di Kampar Tewas Terungkap |
|
|---|
| Sebelum Meninggal Dunia Korban Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Riau Dirawat di Ruang IGD RSUD AA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polda-riau-ekspos-pengeroyokan-yang-melibatkan-polisi.jpg)