Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan

Oknum Polisi di Riau yang Terlibat Pengeroyokan Warga Hingga Tewas Terancam PTDH

Bripka AS, yang berdinas di Satuan Yanma Polda Riau, terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
istimewa
Polda Riau ekspos kasus pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia, Kamis (12/9/2024). Seorang oknum polisi di Riau terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial AS, yang berdinas di Satuan Yanma Polda Riau, terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya, AS diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap pria bernama Jamal yang menyebabkan korban akhirnya tewas.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya bersama-sama Ditreskrimum Polda Riau, melaksanakan penyelidikan.

"Karena ada kaitan dengan tindak pidana, maka perkaranya ditangani Ditreskrimum. Namun karena melibatkan oknum anggota Polri, maka Bidang Propam juga melakukan penanganan," katanya, Jumat (13/9/2024).

Ia menyebut, Bripka AS belum menjalani proses sidang.

"Namun demikian kita kenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota polri. Dapat diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.

Selain itu, Bripka AS juga diduga melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 huruf c angka 1 terkait etika kepribadian, Pasal 10 ayat 1 huruf a terkait etika kelembagaan, serta Pasal 13 huruf m larangan berprilaku kasar dan tidak patut.

Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia Korban Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Riau Dirawat di Ruang IGD RSUD AA

Baca juga: Oknum Polisi di Riau Aniaya Warga hingga Tewas, Murni Tindakan Pribadi

Tindakan Bripka AS yang membantu temannya mencari barang yang hilang diduga dicuri seseorang hingga berujung korban tewas, adalah murni tindakan pribadi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Kamis (12/9/2024) mengatakan oknum polisi yang bersangkutan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ikut terlibat mengeroyok korban, pria bernama Jamal, yang dituduh mengambil barang Y, yang merupakan temannya. Korban tewas usai dikeroyok.

"Ini anggota polri yang tugasnya bukan melakukan penangkapan. Juga upaya paksa yang dilakukan tersangka ini tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana proses tindakan yang dilakukan penyidik," kata Anom.

Anom memastikan, perbuatan AS tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme hukum yang berlaku.

"Ini murni perbuatan untuk kepentingan atau urusan pribadi," jelas Anom.

AS bersama 4 orang lainnya, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pria bernama Jamal.

Peristiwa terjadi pada Minggu (8/9/2024) sore.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved