Kecelakaan di Tol Pekanbaru Dumai

Pengakuan Sopir yang Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Pakai Sabu Berlima Dalam Mobil di Medan

Sopir Honda Mobilio yang tabrak truk hingga sebabkan 3 orang tewas mengaku berlima pakai sabu dalam mobil di Medan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Senin (9/9/2024). Sopir mengaku pakai sabu berlima dalam mobil di Medan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria bernama Rizky Saputra (21), sopir mobil Honda Mobilio maut yang kedapatan positif narkoba saat mengemudi, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Senin (9/9/2024) kemarin.

Baca juga: Breaking News: Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Tewas, Penumpang Mobil Positif Narkoba

Dalam kejadian ini, 3 dari 4 orang rekannya yang merupakan penumpang mobil, tewas di tempat.

Kasus kecelakaan ini, ditangani oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak.

Dari penelusuran petugas, bahkan di dalam mobil yang dikendarainya ditemukan bong atau alat hisap sabu.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Tabrak Truk Tewaskan 3 Orang

Pengakuan Rizky, sehari sebelumnya, yakni pada Minggu (8/9/2024), ia dan 4 temannya berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Di Medan (sudah) satu mingguan kerja (sebagai teknisi). Minggu itu kami pakai sabu berlima, beli pakai paket Rp200 ribu. Yang beli Jummi (rekannya yang tewas, red) di Pasar Lalang (Medan)," kata Rizky.

Sebelum berangkat ke Pekanbaru sebut Rizky, mereka pun mengonsumsi sabu bersama-sama di dalam mobil.

Rizky menuturkan, ia pribadi belum setahun ini menjadi pemakai sabu.

Baca juga: Sopir Mobil Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Positif Narkoba Resmi Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Siak, AKP Fandri mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Rizky langsung ditahan di Rutan Polres Siak.

Lanjut Fandri, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Nanti kita lihat perkembangan pada proses penyidikan," jelasnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Kilometer 44/400 jalur B, sekira pukul 09.21 WIB.

Kecelakaan melibatkan 1 unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG dengan 1 unit truk Mitsubishi LPG BM 9689 OU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved