Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

8 Tahun Terpidana Kasus Vina Cirebon Abis Usianya hanya karena Bukti Penting Ini Diabaikan Hakim

Sungguh luar biasa pengadilan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam . Bukti penting malah diabaikan hakim hanya untuk vonis seumur hidup

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Terpidana kasus kematian Vina dan Eky 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Delapan tahun mendekam dalam penjara dan sangat dirugikan , terpidana kasus kematian Vina dan Eky tak mendapatkan apa yang jadi hak mereka .

Ada satu fakta yang diabaikan dalam persidangan hingga menjadikan terpidana menjadi objek penderita saja .

Dengan kata lain , persidangan waktu itu tahun 2017 silam hanya untuk memeastkan vonis seumur hidup bagi para terpidana .

Baca juga: Mengaku Lihat Kejadian dan Mengambil Foto, di Hape Nasrudin Ternyata Tak Ditemukan Foto Eky dan Vina

Mulai dari penyiksaan yang mereka dapatkan saat iterogasi di kepolisian. Kemudian banyak pembelaan dari bukti terpidana yang diabaikan .

Intinya para terpidana ini tak diberikan celah sedikit pun untuk dapat membela diri hingga jatuh vonis seumur hidup .

Terbaru , fakta bagaimana terpidana kasus kematian Vina dan Ekty begitu dirugikan adalah pengadilan yang mengabaikan bukti digital

Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).

Rismon menguraikan bahwa bukti digital berupa data chat milik korban Vina yang relevan dengan kasus ini tidak dihadirkan dalam persidangan awal, yang berdampak pada kerugian besar bagi para terpidana.

"Ya tadi saya selaku ahli digital forensik menjelaskan ekstraksi data chat Vina dengan Widi dan Mega."

"Di mana, saya menjelaskan timeline UTC+0, yang artinya tidak ada penyesuaian lokal time pada hardware maupun software yang digunakan tadi itu," ujar Rismon saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Biar Hakim Lihat Lokasi Pembunuhan, Otto Hasibuan Minta Sidang PK Kasus Vina Dilakukan di TKP

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Vina masih aktif mengirim pesan pada pukul 22.14.10 waktu lokal Cirebon (UTC+7) berdasarkan konversi dari UTC+0.

"Ini yang paling kritikal di nomor 14-15."

MOmen Eka Sandi terpidana kasus kematian Vina dan Eky menangis
MOmen Eka Sandi terpidana kasus kematian Vina dan Eky menangis (tangkap layar)

"Dia (Vina) aktif mengirim pukul 15.14.10 UTC+0, artinya kalau kita konversi ke lokal time UTC+7 jamnya 22.14.10, dia masih aktif mengirim dan statusnya send, artinya sudah masuk ke dalam jaringan komunikasi," ucapnya.

Kejanggalan tersebut, menurut Rismon, seharusnya menjadi bukti penting dalam proses persidangan.

Namun, sayangnya, bukti ini diabaikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved