Kasus Vina Cirebon
8 Tahun Terpidana Kasus Vina Cirebon Abis Usianya hanya karena Bukti Penting Ini Diabaikan Hakim
Sungguh luar biasa pengadilan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam . Bukti penting malah diabaikan hakim hanya untuk vonis seumur hidup
TRIBUNPEKANBARU.COM - Delapan tahun mendekam dalam penjara dan sangat dirugikan , terpidana kasus kematian Vina dan Eky tak mendapatkan apa yang jadi hak mereka .
Ada satu fakta yang diabaikan dalam persidangan hingga menjadikan terpidana menjadi objek penderita saja .
Dengan kata lain , persidangan waktu itu tahun 2017 silam hanya untuk memeastkan vonis seumur hidup bagi para terpidana .
Baca juga: Mengaku Lihat Kejadian dan Mengambil Foto, di Hape Nasrudin Ternyata Tak Ditemukan Foto Eky dan Vina
Mulai dari penyiksaan yang mereka dapatkan saat iterogasi di kepolisian. Kemudian banyak pembelaan dari bukti terpidana yang diabaikan .
Intinya para terpidana ini tak diberikan celah sedikit pun untuk dapat membela diri hingga jatuh vonis seumur hidup .
Terbaru , fakta bagaimana terpidana kasus kematian Vina dan Ekty begitu dirugikan adalah pengadilan yang mengabaikan bukti digital
Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).
Rismon menguraikan bahwa bukti digital berupa data chat milik korban Vina yang relevan dengan kasus ini tidak dihadirkan dalam persidangan awal, yang berdampak pada kerugian besar bagi para terpidana.
"Ya tadi saya selaku ahli digital forensik menjelaskan ekstraksi data chat Vina dengan Widi dan Mega."
"Di mana, saya menjelaskan timeline UTC+0, yang artinya tidak ada penyesuaian lokal time pada hardware maupun software yang digunakan tadi itu," ujar Rismon saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Biar Hakim Lihat Lokasi Pembunuhan, Otto Hasibuan Minta Sidang PK Kasus Vina Dilakukan di TKP
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Vina masih aktif mengirim pesan pada pukul 22.14.10 waktu lokal Cirebon (UTC+7) berdasarkan konversi dari UTC+0.
"Ini yang paling kritikal di nomor 14-15."

"Dia (Vina) aktif mengirim pukul 15.14.10 UTC+0, artinya kalau kita konversi ke lokal time UTC+7 jamnya 22.14.10, dia masih aktif mengirim dan statusnya send, artinya sudah masuk ke dalam jaringan komunikasi," ucapnya.
Kejanggalan tersebut, menurut Rismon, seharusnya menjadi bukti penting dalam proses persidangan.
Namun, sayangnya, bukti ini diabaikan.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.