Berita Artis Terkini
Postingan Betrand Peto Usai Sarwendah dan Ruben Onsu Cerai, Unggah Foto Makanan dari Sarwendah
Begini reaksi Betrand Peto setelah Sarwendah dan Ruben Onsu resmi bercerai. Betrand mengunggah potretnya sambil tersenyum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Begini reaksi Betrand Peto setelah Sarwendah dan Ruben Onsu resmi bercerai.
Diketahui, perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/9/2024).
Adanya perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Tan diputus secara verstek dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Lantas bagaimana reaksi Betrand Peto ?
Terpantau lewat Instagram miliknya, Betrand mengunggah potretnya sambil tersenyum.
Ia pun memberikan semangat kepada dirinya sendiri.
"Semangat," tulisnya, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, dalam storynya juga Betrand membagikan potret makanan pemberian Sarwendah.
"@sarwendah29, thank you bunda," tulisnya.
Nasib Anak
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah hari ini, Selasa (14/9/2024).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun kemudian mengungkapkan nasib ketiga anak Ruben dan Sarwendah.
"Iya saya juga kurang tahu untuk saat ini di mana anaknya apakah di dalam pengasuhan ibunya atau pengasuhan bapaknya," kata Tapanuli di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Kemudian Tapanuli menjelaskan terkait ketentuan hukum yang berlaku apabila ketiga anak Ruben dan Sarwendah masih di bawah umur.
Dimana ketiga anaknya di asuh oleh Sarwendah. Namun demikian Ruben dan Sarwendah disebut kompak untuk memberikan kasih sayang kepada anak mereka.
Walaupun Ruben sebagai penggugat tidak memasukan hak asuh anak dalam perkara cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya memang secara hukum kalau anak itu masih di bawah umur, berada di bawah kekuasaan istrinya, tetapi tidak menutup kemungkinan kepada penggugat juga suaminya ikut berperan serta dalam mendidik memelihara dan mengurus anak tersebut tidak dibatasi," ujar Tapanuli.
Diberitakan sebelumnya jika perkara cerai Ruben Onsu dan Sarwendah dipurus secara verstek.
Hal ini lantaran kedua prinsipal tidak hadir dalam sidang cerainya .
"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli Marbun.
Kemudian dalam isi gugatan perceraian Ruben terhadap Sarwendah tidak memasukkan hak asuh anak dan nafkah. Sehingga majelis hakim hanya mengabulkan gugatan cerai sang presenter.
"Adapun yang menjadi putusan dri Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat di putus karena perceraian," ujarnya.
"Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," tandasnya.
Diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024.
Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada hak asuh anak hingga harta gana-gini.
Adapun gugatan perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Alasan Luna Maya Ingin Segera Hamil: Impikan Anak Kembar, Sadar Usia Sudah 42 Tahun |
![]() |
---|
Momen Vadel Badjideh bertemu Nikita Mirzani di Pengadilan, 'Alhamdulillah bisa Sidang Bareng' |
![]() |
---|
Pasca Cerai dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Hengkang dari Youtube? Jawab Isu Bangkrut |
![]() |
---|
Momen Nikita Mirzani 'Semprot' Jaksa saat Sidang, 'Lu yang Sopan, Dari Awal Nyerocos Aja' |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Dugaan Pemerasan: Ini Bukan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.