Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekap ABG Usia 13 Tahun di Kamar, Pria di Kampar Riau Beri Korban Pakaian Istri

Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria beristri.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Kampar, Riau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria beristri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Kampar, Riau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria beristri.

Pria itu berinsial MS (26).

MS menyekap korban, RH di rumah pelaku, di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar. 

Ia juga mencabuli bocah berusia 13 tahun tersebut.

MS pun diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

Dari hasil interogasi polisi, terkuak pelaku telah menyekap korban selama sembilan hari.

Selama itu dia mencabuli anak tersebut sebanyak tiga kali.

"Pelaku mengunci korban di dalam kamarnya. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Kepala Polsek Siak Hulu, AKP. Asdisyah Mursyid . 

Selama mengurung korban, istri pelaku sedang pulang kampung.

Pelaku memberi korban pakaian istrinya untuk dipakai. 

Asdisyah menyebutkan, MS diamankan di Mapolsek Siak Hulu.

Pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D junto Pasal 82 Ayat (1) jo.

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

Korban merupakan pelajar SMP Kelas VII. 

"Pelaku mengurung korbannya di bawah umur itu sejak 25 Agustus sampai 2 September 2024," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/9/2024). 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved