Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Kampar Sekap dan Cabuli ABG

Beda Pengakuan Pelaku dengan Remaja Korban Pencabulan yang Disekap 9 Hari di Kampar Riau

Pelaku dan remaja yang masih di bawah umur korban pencabulan, memberi pengakuan berbeda. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Seorang pria di Kampar, Riau, nekat menyekap seorang remaja di rumahnya selama sembilan hari. Selama itu, pria tersebut mencabuli korban.  

Ia menyatakan, pelaku tetap dijerat pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap pria berinisial MS (26) dari rumahnya di sebuah perumahan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Senin (23/9).

Dugaan awal, MS menyekap korban berinsial RH yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP Kelas VII.

 Korban tinggal bersama orangtuanya satu kompleks dengan pelaku.

"Pelaku mengurung korbannya di bawah umur itu sejak 25 Agustus sampai 2 September 2024," kata Asdisyah, Kamis (26/9). Selama korban disekap, istri pelaku sedang pulang kampung.

Korban mengaku kepada orangtuanya jika pelaku menyetubuhinya tiga kali di rumah itu. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi. (

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved