Pria di Kampar Sekap dan Cabuli ABG
Beda Pengakuan Pelaku dengan Remaja Korban Pencabulan yang Disekap 9 Hari di Kampar Riau
Pelaku dan remaja yang masih di bawah umur korban pencabulan, memberi pengakuan berbeda.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Ia menyatakan, pelaku tetap dijerat pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap pria berinisial MS (26) dari rumahnya di sebuah perumahan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Senin (23/9).
Dugaan awal, MS menyekap korban berinsial RH yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP Kelas VII.
Korban tinggal bersama orangtuanya satu kompleks dengan pelaku.
"Pelaku mengurung korbannya di bawah umur itu sejak 25 Agustus sampai 2 September 2024," kata Asdisyah, Kamis (26/9). Selama korban disekap, istri pelaku sedang pulang kampung.
Korban mengaku kepada orangtuanya jika pelaku menyetubuhinya tiga kali di rumah itu. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi. (
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.