Wawancara Eksklusif
KPU Harus Proaktif, Hak Publik untuk Tahu Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menegaskan anggaran kampanye Pilkada harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi.
Penulis: Fernando | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kampanye pada ajang Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau sudah bergulir sejak 25 September 2024.
Sebanyak 43 pasangan calon kepala daerah se-Riau tentu punya anggaran yang digunakan untuk menjadi penopang aktivitas selama kampanye.
Anggaran kampanye itu juga harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi dalam pilkada ini.
Hal tersebut menjadi bahasan dalam "Ape Kesah", dialog live yang ditayangkan langsung di kanal Youtube Tribun Pekanbaru Official.
Perbincangan bertajuk Transparansi Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Syarief Dayan.
Syarief Dayan (S): Apa sih sebenarnya Komisi Informasi ? Bisa Anda jelaskan.
Tatang Yudiansyah (T) : Komisi Informasi ini memang tidak sepopuler komisi lainnya, atau lembaga non struktural yang ada di Indonesia.
Malah KPI lebih populer dari KI, jadi KI wajib dibentuk di tingkat provinsi. Terbentuk sejak 2012 lalu, sesuai amanah undang-undang tentang keterbukaan informasi.
Di pusat bersama KI Pusat, kalau di provinsi ada KI provinsi. Antara pusat dan daerah dia tidak vertikal, kalau pusat ditetapkan SK nya oleh presiden, sedangkan di Provinsi SK nya ditetapkan oleh gubernur. KI juga bisa dibentuk di kabupaten kota, kita sedang inisiasi KI di sejumlah daerah di Riau.
S : Tugas dari KI itu apa sebenarnya ?
T : Banyak yang salah kaprah, menganggap KI itu sebagai gudang informasi, padahal kalau mau cari informasi baca Tribun kan, sebagai media massa, kalau KI bertugas menyusun petunjuk standar layanan informasi publik.
Setiap badan publik harus punya standar layanan informasi publik, mereka mesti punya desk layanan, petugas informasi.
Lalu KI juga menyusun standar informasi publik, ada yang wajib disediakan berkala. Ada disediakan setiap saat, ada yang serta merta disampaikan. Ada juga informasi yang mesti dijaga kerahasiaannya.
Kemudian yang paling penting, KI punya tupoksi untuk menyelesaikan sengketa informasi. KI menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi.
S : Seperti apa informasi yang disediakan, lembaga mana yang menyampaikan, ada yang harus dirahasiakan. Gambaran umumnya seperti apa
T : Misal ada badan publik, badan publik itu wajib menyediakan informasi publik. Kalau dia termasuk penerima APBN, APBD, eksekutif, legislatif, yudikatif, maka dikategorikan sebagai badan publik.
Lalu badan yang menampung dana masyarakat dan dana dari luar negeri, maka jadilah badan publik. Mereka wajib menyampaikan informasi kepada publik secara berkala, profile badan publik, terkait kinerja.
Begitu datang pengguna informasi, ternyata lembaga itu ini kewenangannya. Kita misalkan OPD, harus menjelaskan seperti apa mereka.
Lalu musim pilkada, ada yang terindikasi money politik, maka untuk melapor harus melihat kewenangan ketika melaporkan indikasi itu, itu wajib.
Prosesnya harus tahu laporkan kemana, misal laporkan ke Bawaslu, nanti masyarakat harus tahu bagaimana melaporkan indikasi itu.
Badan publik harus menyampaikannya dan wajib sampai ke masyarakat. Informasi publik itu terbuka akses seluas luasnya, karena wilayah kita luas, ada satu indikator bagaimana badan publik menyampaikan informasi itu secara tepat, cepat dan sederhana.
Mereka bisa menyampaikannya lewat website, ini jadi indikator keberhasilan badan publik. Kan tidak mungkin mereka punya website, mereka yang di pedalaman harus mendapat informasi, walau informasi sulit untuk tercapai ke sana.
Maka badan publik harus menyampaikan informasi. Itu kewajiban badan publik, mereka tidak cuma menyampaikan lewat teknologi, tapi dengan cara tradisional. Karena tidak ada jaringan di kawasan pendalaman dan konservasi, mereka bisa bawa dokumen, spanduk dan brosur l.
Apalagi dalam pilkada ini, harus sampai informasi tentang tahapan Pilkada, siapa saja calonnya, dan harus tahu masyarakat pedalaman nomor urutnya hingga profilnya.
S : Bagaimana hubungan KI dengan badan penyelenggara pilkada untuk menyampaikan informasi ke masyarakat ?
T : Tidak hanya dalam tahapan pilkada ini saja, setiap saatnya KI melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap seluruh badan publik. Termasuk penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.
Kita melakukan monitoring dan evaluasi, kita ingin menjamin informasi di kedua badan ini tersedia dan sampai ke tengah masyatakat dengan saluran yang ada.
S : Sejauh ini apa yang KI lihat terkait layanan informasi dari OPD dan lembaga dalam pilkada ini ?
T : Di tahun ini belum ada sengketa yang masuk, yang mereka melaporkan adalah penyelenggara pemilu. Jadi dari situ kita melihat, permohonan informasi selesai di penyelenggara pemilu. Kita bisa lihat website, berapa pengunjung website, mereka kan butuh informasi kalau mengunjungi website itu.
Dalam konteks pengamatan kami, tidak adanya sengketa informasi tahun 2024 ini, kami melihat ketersediaan informasi terlayani ke publik. Dan setiap saat KPU dan Bawaslu melakukan bimbingan teknis, dengan mengundang KI.
Ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, setiap badan publik wajib memiliki PPID. Di KPU ada PPID, di Bawaslu ada PPID. Mereka yang punya kewenangan mengelola informasi badan publik.
S : Anggaran pilkada harus transparan dan masyarakat harus tahu ?
T : Anggaran itu dalam undang-undang keterbukaan informasi publik harus transparan, karena itu uang rakyat, lain halnya dengan uang perusahaan. Uang yang dikelola badan publik harus diketahui publik. Anggaran pelaksanaan pilkada pun harus diketahui jumlahnya oleh publik.
S : Bagaimana masyarakat bisa mengetahui besaran anggaran itu sendiri ?
T : Dengan mengakses website, datang langsung ke KPU untuk mengetahui besaran anggaran pilkada. Mereka bisa tahu anggaran itu berapa miliar, yang terbagi dalam beberapa tahapan, hingga honor KPPS pun bisa diketahui publik. Karena hak publik untuk tahu.
Parpol pun termasuk badan publik. Mereka wajib menyampaikan visi misi, strukturnya, programnya termasuk anggarannya. Kinerja anggarannya mesti dilaporkan.
S : KI juga menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi, bagaimana penyelesaiannya ?
T : Tahun 2023, masuk 63 sengketa informasi ke KI Provinsi Riau. Itu sudah kita statistik, individu, badan publik, OPD dan perusahaan daerah. Selesai 40 sengketa. 50 persen sengketa informasi di KI selesai lewat cara mediasi.
Proses penyelesaian sengketa, kewenangan sengketa informasi diselesaikan di KI, tidak diselesaikan di pengadilan. KI punya kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Sengketa ini harus melalui proses tahapan, harus ada pengajuan informasi dulu dengan permohonan ke layanan publik tapi tidak ditanggapi, setelah itu ada penyampaiakn keberatan, tapi tidak direspons, maka bisa disampaikan pengajuan sengketa informasi publik ke KI.
Badan publik punya waktu 40 hari kerja untuk memberikan informasi, apabila tidak direspons baru bisa mengajukan sengketa informasi.
S : Kita bilang pelaksanaan demokrasi di Riau berjalan dengan baik ?
T : Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Sehingga dengan mendapat informasi yang benar, akurat dan masyarakat pun cerdas berpolitik. Kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi benar, akurat dan tidak menyesatkan.
Kalau sekarang masyarakat dapat informasi belum dipastikan keakuratannya, sebab informasi yang benar hanya di badan publik. Kita contohkan, misal di kedai kopi dalam RKA proyek, itu belum dipastikan keakuratannya. RKA itu hanya bisa disampaikan lewat BPKAD.
S : Publik mesti tahu anggaran KPU dan Bawaslu dan bisa diakses, bagaimana dengan dana kampanye para calon ?
T : Ketika parpol mengusung, dana kampanye ini kan setiap daerah. Besarannya berbeda sesuai dengan jumlah penduduk, luasan wilayah, tentu beda dana kampanye di Riau dengan Jakarta. Dana ini ada standarnya, kita harus melihat sumber dana kampanye ini.
Apa dari orang atau badan hukum, bentuk dana kampanye itu bisa bentuk uang cash, surat berharga atau jasa. Itu harus diakumulasikan, penggunaannya ada angka maksimal, itu informasi yang terbuka dan wajib disampaikan ke masyarakat.
Harus disebutkan kandidat nomor ini dana kampanye nya sekian, bersumber dari, bentuknya apa saja, harus disampaikan.
Masyarakat wajib tahu, KPU bisa menyampaikan besaran dana kampanye pasangan calon, ada kanal penyampaian informasi, karena ada hak publik untuk tahu.
S : Masyarakat tidak bisa tiba-tiba meminta informasi, etika mengajukan informasi seperti apa ?
T : Ada etika pemohon dalam menyampaikan pengajuan, kewajiban badan publik untuk mengarahkan pengajuan, petugas wajib mengarahkan pemohon. Ada beberapa alur pemohon sebelum mengajukan.
Badan publik punya jangka waktu menyiapkan informasi, untuk menyampaikan jawaban atas pengajuan dari pemohon. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Program RPL di Unilak Bantu Peningkatan SDM dan Kesejahteraan Bagi Kalangan Pekerja di Riau |
![]() |
---|
Debat Publik Calon Kepala Daerah, Panggung Retorika atau Penentu Elektabilitas? |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Berpartisipasi di Pilkada Serentak, KPU Pekanbaru Gelar Sosialisasi dan Jalan Sehat |
![]() |
---|
Memandu Demokrasi, Media Massa Mendekatkan Pemilih dengan Calon yang Akan Dipilih |
![]() |
---|
Para Elite Jaga Lisan, Mitigasi Kerawanan Sosial Pilkada Serentak 2024 di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.