Kampanye Pilkada di Inhil
KPU Inhil Terima LADK 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Dana Kampanye di Batasi Rp 60 Miliar
KPU Inhil Riau telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 4 Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Inhil 2024.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 4 Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil tahun 2024.
Sebelumnya pada penerimaan awal LADK yang diterima pada 24 september lalu, hanya paslon nomor urut 2 Ferryandi – Dani M Nursalam (Fermadani) yang dinyatakan dan diterima oleh KPU Inhil.
Jumlah LADK yang disampaikan pasangan Fermadani di saldo kas rekening khusus dana kampanye yaitu Rp. 1 juta yang berasal dari partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik.
Sementara itu 3 paslon lain yang LADK awalnya tidak diterima KPU Inhil karena tidak lengkap, kembali menyampaikan LADK perbaikannya.
Paslon nomor urut 1 Ustad Suhaidi – Syamsuddin Uti (Ussalli) dan paslon nomor urut 3 Mimi Lutmia – Sufian menyampaikan LADK perbaikan pada 26 september dan diterima oleh KPU Inhil dengan jumlah di saldo kas rekening khusus dana kampanye Rp. 1 juta.
Dana Ussali berasal dari parpol atau gabungan partai politik dan dana Mimi Lutmia – Sufian berasal dari paslon.
Paslon Herman-Yuliantini menjadi yang terbesar jumlah LADK yang disampaikan kepada KPU Inhil pada 25 september dengan saldo kas rekening khusus dana kampanye Rp 5 juta yang berasal dari paslon.
Ketua KPU Inhil Syamsul menjelaskan, berdasarkan penerimaan LADK awal dan perbaikan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024, maka sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi, kesesuaian format LADK awal dan Perbaikan paslon dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir hasil Pencermatan.
“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, maka LADK awal dan perbaikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2024 dinyatakan Lengkap dan Sesuai, sehingga diberikan Tanda Terima,” ujar Syamsul, Minggu (29/9).
Setelah menerima LADK 4 paslon, dikatakan Syamsul, KPU Inhil juga telah mengeluarkan peraturan tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada Inhil tahun 2024.
KPU Inhil menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Inhil 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yaitu sebesar Rp. 60.199.280.000,-
“Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraaan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah.
“Kita perhitungkan bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye atau konsultan,” tambah Syamsul.
Terakhir Syamsul menjelaskan, rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Inhil 2024 dalam bentuk uraian kegiatan yang boleh dilakukan yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen konsultasi, alat peraga kampanye, baliho, spanduk dan brosur.
“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, yaitu, rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye melalui media daring, bazar, festival budaya dan jalan santai,” pungkas Syamsul.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.