Pemkab Inhil Tidak Lakukan Perubahan di APBD Tahun 2024.

Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) memutuskan untuk tidak melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Ery Putra 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) memutuskan untuk tidak melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat evaluasi dan pertimbangan yang mendalam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Ery Putra, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor penting, antara lain, kepatuhan terhadap Regulasi, Kondisi Keuangan Daerah dan Strategi Keuangan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan anggaran hanya dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atau keadaan yang memerlukan pergeseran anggaran. Dengan kondisi saat ini, perubahan APBD tidak bersifat wajib,” ujar Sekda mengumumkan.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil evaluasi semesteran menunjukkan defisit yang cukup tinggi pada tahun anggaran 2024, mengharuskan TAPD untuk mengambil langkah-langkah pengurangan anggaran yang signifikan, hingga 40 persen.

“Namun, hal ini sulit dilaksanakan mengingat proses pengadaan dan kegiatan lainnya telah berjalan,” tambahnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengelola kas dengan melakukan self-blocking pada belanja yang tidak prioritas.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan belanja prioritas dan kinerja layanan pemerintah tetap dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Ery Putra menambahkan bahwa saat ini terdapat defisit sebesar Rp. 397 miliar yang membuat pendapatan dan belanja belum dapat dibalance-kan.

“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebagai pembiayaan juga tidak mencukupi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa Perubahan APBD tidak dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Pj Sekda menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan perubahan anggaran ini telah dibahas secara menyeluruh dalam rapat-rapat bersama TAPD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil.

“Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran secara efisien dan efektif demi kepentingan masyarakat. Pemkab Inhil berharap langkah ini dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah dan memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved