Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket RoRo

Cek Jadwal Kapal RoRo dan Harga Tiket Menuju Kota Bengkalis dari Daratan Sumatera 

Simak harga tiket dan jadwal keberangkatan kapal RoRo dari Sungai Selari tujuan Pulau Bengkalis, berangkat setiap jam.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Simak harga tiket dan jadwal keberangkatan kapal RoRo dari Sungai Selari tujuan Pulau Bengkalis, berangkat setiap jamnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Bengkalis merupakan akses utama untuk sampai ke pusat pemerintahan Bengkalis dari daratan Sumatera.

Berikut Tribunpekanbaru.com sajikan jadwal keberangkatan kapal setiap harinya dari pelabuhan ini.

Untuk keberangkatan kapal RoRo dari Sungai Selari tujuan Pulau Bengkalis berangkat setiap jamnya.

Armada tersedia mulai pukul 06.30 WIB hingga trip terakhir pukul 23.30 WIB, namun bisa saja berubah melihat kondisi di lapangan.

Selain jadwal kapal kondisi antrean juga perlu diperhatikan sebelum berangkat.

Jika kondisi padat, kendaraan penumpang bisa menunggu berjam jam untuk bisa masuk ke kapal RoRo

Untuk memantau kondisi antrean masyarakat  cukup mengakses cctv.bengkaliskab.go.id, secara realtime beberapa sisi pelabuhan baik di Sungai Selari maupun di Pelabuhan Air Putih dapat terlihat jelas.

Untuk harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari Pelabuhan Sungai Selari tujuan Pelabuhan RoRo Air Putih penumpang perorangan membawa badan hanya dikenakan biaya Rp 9.500 per orang. 

Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan mulai dari kendaraan roda dua hingga truk barang berbagai ukuran.

Kendaraan motor roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20.000 per kendaraan bersama dengan pengendaranya.

Sementara untuk kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong di kenakan biaya Rp 23.000 per kendaraan dan pengendaranya.

Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per kendaraan.

Untuk angkutan umum dan  angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135.000 peredarannya.

Kendaraan penumpang golongan V A berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter di kenakan biaya Rp 266.000 per kendaraan.

Kemudian kendaraan golongan V B yang merupakan kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dikenakan biaya Rp 224.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved