Pelantikan Anggota DPR RI

Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI 2024: Setiap Bulan Sedot Anggaran Rp 30 M

berapa anggaran yang harus digelontorkan negara untuk membayar gaji hingga tunjangan anggota DPR RI?

Tribunnews/Igman Ibrahim
Suasana ruang sidang paripurna DPR RI yang tampak kosong Kamis pagi, 22 Agustus 2024. DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hari ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelantikan 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).

Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya berlatar belakang sebagar artis

Dibandingkan tiga periode sebelumnya, jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 lebih banyak.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Pada tahun ini, jumlah anggota DPR RI bertambah sebanyak 5 orang hingga totalnya mencapai 580.

Adapun sebanyak 580 orang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Mereka akan dilantik di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2024) hari ini.

Memiliki jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, berapa anggaran yang harus digelontorkan negara untuk membayar gaji hingga tunjangan anggota DPR RI?

Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Baca juga: Perasaan Nafa Urbach Dilantik jadi Anggota DPR RI: Deg Degan Ni

Baca juga: Pelantikan Anggota DPR RI Hari Ini, INILAH Anggota Termuda, Tertua hingga Punya Suara Terbanyak

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved