Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Kepulauan Meranti

Sudah Bisa Daftar, 375 Formasi PPPK Lingkungan Pemkab Meranti Dibuka

Pemkab Kepulauan Merantui resmi membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pemkab Kepulauan Merantui resmi membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, cek formasinya di sini 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) resmi membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal ini diumumkan melalui pengumuman Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 800/BKPSDM-PMIK/X/2024/OZ8 Tentang pelaksanaan Seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024.

“Kemarin seleksi PPPK sudah resmi dibuka dan diumumkan melalui website,” ungkap Kepala BKPSD Kepukauan Meranti, Bakharuddin kepada Tribun, Kamis (3/10/2024).

Ia menjelaskan, jumlah Alokasi Formasi PPPK yang dibuka sebanyak 375 formasi dengan rincian Tenaga Teknis sebanyak 200 formasi, Tenaga Guru sebanyak 125 formasi dan Tenaga Kesehatan sebanyak 50 formasi.

Secara rinci untuk detail persyaratan, pelamar bisa mengakses website https://bkpsdm.merantikab.go.id. 

Walaupun demikian Bakharuddin menjelaskan syarat pelamar yang khusus diperuntukkan bagi mereka yang merupakan pegawai honor dan berdomisili di Kabupaten Kepualuan Meranti.

“Jadi mereka sudah bisa melakukan pendaftaran dan ini dibuka bagi Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di instansi dan memiliki pengalaman minimal 2 Tahun secara terus menerus dan Guru di Sekolah Negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta Lulusan PPG yang terdata pada Pangkalan Data Lulusan PPG,” jelasnya.

Dijelaskannya pelamar harus membuat akun dan mendaftar secara daring melalui SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran akun disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pendaftaran sendiri sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 yang lalu hingga 20 Oktober 2024.

Proses seleksi administrasi jiga secara bersamaan berjalan hingga tanggal 29 Oktober 2024.

“Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus  berdasarkan dokumen sah secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data dan dokumen yang diisikan tidak benar atau palsu, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.," pungkas Bakharuddin.

(Tribunpekanbaru.com/Teddy Yohannes Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved