Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Kepulauan Meranti

Tidak Masuk Database, Ratusan Tenaga Honorer Meranti Terkendala Daftar PPPK

Ratusan tenaga honorer di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa diakomodir masuk database PPPK

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd mengatakan bahwa tenaga honorer yang tidak bisa diakomodir karenakan bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Meranti kurang dari dua tahun, sehingga tidak bisa masuk dalam databese PPPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Sebanyak ratusan tenaga honorer di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa diakomodir masuk database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hal tersebut dikarenakan masa kerja, atau direkrutnya sejumlah honorer setelah pemerintah pusat menerbitkan UUD ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin mengatakan, mereka yang tidak diakomodir itu dikarenakan bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Meranti kurang dari dua tahun, sehingga tidak bisa masuk dalam database PPPK.

Menurutnya sesuai dengan surat edaran Kemendagri tentang penghapusan status tenaga honorer akan dialihkan ke PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tahap II akan diangkat menjadi PPPK dengan dua skema berbeda. PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah. Artinya ke depan tidak lagi yang namanya tenaga honorer," jelasnya.

Baca juga: Masih Ada Tunda Bayar, Anggaran OPD di Kepulauan Meranti Akan Direfocusing

Sementara yang tidak mendaftar seleksi atau tidak masuk dalam database PPPK, menurut Bakharuddin, pihaknya akan tetap dicari jalan keluar agar putra daerah setempat itu tidak dirumahkan.

Seperti jauh sebelum ini pihaknya telah membangun koordinasi dengan BKN Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi), hanya saja tetap belum menemukan jalan keluar.

"Tetap tidak bisa. Yang jelas kami terus berjuang agar mereka bisa kita berdayakan," tuturnya.

Bakharuddin menjelaskan saat ini pemerintah daerah masih mengkaji skema tenaga dikdaya dan BKPSDM diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang dimaksud.

"Makanya kami diminta untuk lakukan pendataan ulang. Jumlahnya tidak kurang dari 500 orang. Saat ini pendataan belum rampung, karena ada beberapa OPD belum memberikan data itu," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved