Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Usai Diperiksa Polisi atas Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Malah Titip Pesan Cinta ke Lolly

Vadel Badjideh titip pesan cinta ke Lolly usai ia diperiksa di Polda Metro . Vadel Badjideh tak ada takutnya dilaporkan Nikita Mirzani

Editor: Budi Rahmat
Instagram
Nikita Mirzani Buat Laporkan ke Polisi, Lolly Malah Pamer Kemesraan dengan Vadel Badjideh 

Ia seperti yakin apa yang dituduhkan Nikita Mirzani terhadapnya, tidak akan bisa dibuktikan.

Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan tuduhan sangat serius, yakni menghamili Lolly, anak perempuannya yang masih di bawah umur dan memaksanya aborsi.

Tentu saja jika tuduhan tersebut bisa dibuktikan, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.

Baca juga: Momen Lolly Minta Maaf , Akui Kesalahan pada Nikita Mirzani, Kini Kondisi Lolly pun Terungkap

Vadel sendiri menjalin hubungan asmara dengan Lolly. Namun, Nikita tak merestui mereka.

Nikita Mirzani ogah damai

Kadung geram, Nikita Mirzani pantang berdamai dengan Vadel Badjideh. Ia tak terima Lolly, anak perempuannya dirusak.

Tujuannya hanya satu, yakni memenjarakan kekasih anaknya tersebut.

"Vadel kayaknya enggak bakalan gua lepasin mau gua penjarain sampai tua di situ," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2024).

Ibunda Laura Meizani itu berharap sang TikToker bisa dijatuhi hukuman yang berat.

"Ya (dihukum) selama-lamanya kalo bisa," lanjut Nikita.

Usai dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh juga tidak menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, berencana akan menambahkan pasal supaya hukuman Vadel bisa semakin berat.

"Maksimal 15 tahun itu satu laporan polisi. kita lagi cari beberapa perbuatan dia nanti kita kumpulkan (bukti)," ujar Fahmi Bachmid. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Anak Aktor Tio Pakusadewo Ikut Diperiksa di Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ada Apa?

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved