Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

'Yang Aborsi Kan Perempuan', Vadel Badjideh Yakin Tak Bakal Dipenjara, Salahkan Lolly Gugurkan Anak

Vadel Badjideh Yakin Tak Bakal Dipenjara, Salahkan Lolly Soal Aborsi: orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan?

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Momen Vadel Badjideh dan kakaknya Bintang Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vadel Badjideh telah diperiksa di Polda Metro Jaya .

Vadel Badjideh memenuhi undangan polisi setelah ia dilaporkan Nikita Mirzani .

Vadel Badjideh dilaporkan terkait permasalahan dengan Lolly . Dan Vadel ternyata bernyali memenuhi panggilan polisi .

Ia begitu yakin dirinya tak bakal dipenjara dan akan lolos dalam kasus hukum.

Bahkan pihak Vadel Badjideh menyalahkan Lolly soal tudingan aborsi.

Sehingga Vadel Badjideh begitu yakin dirinya bakal lolos dalam kasus hukum yang menjeratnya tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rahmat.

Terkait panggilan penyidik dalam kasus tudingan persetubuhan dan di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani yakni Lollu, Vadel buka suara.

Ia mengaku diberi 33 pertanyaan di mana semuanya dijawab secara baik.

Salah satu unsur yang ditegaskan oleh kuasa hukum Vadel terkait tudingan aborsi.

"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," terang Rahmat, salah satu tim kuasa hukum Vadel, dikutip dari YouTube Gosip Ceria, Minggu (6/10/2024).

Ia lantas menegaskan kliennya seorang laki-laki yang tidak bisa melakukan aborsi.

"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan?

Vadel tidak pernah melakukan aborsi, ya kan?," tegasnya.

Pihaknya menuding, dalam tuduhan aborsi pelakunya adalah perempuan, dalam kasus ini adalah Lolly.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved