Temuan Mayat di Kuburan Cina Palembang
Dihadapan Ortu, Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tertunduk Dituntut Hukuman Mati
S tak berkata apapun. Ia hanya menunduk . Saat JPU menuntut hukuman mati, S masih diam seribu bahasa. Ia juga tak nangis
"Kami tidak berharap mereka minta maaf. Tapi kalau mau mereka mau ya silahkan, selagi belum kami tutup, " katanya.

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.
Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.
"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati. Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujarnya.
Sidang dimulai sejak pukul 16:00 WIB hingga pukul 19:45 WIB dan berjalan secara tertutup. Keluarga korban AA hanya bisa menunggu di luar ruang sidang dan hanya masuk ketika diminta Majelis Hakim.
3 Lainnya Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.
Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut.
Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).
Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.
"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.
Sakit Hati Cinta Ditolak
Cinta ditolak ternyata menjadi motif IS (16 tahun) tega menghabisi nyawa AA (13 tahun) pelajar SMP yang jasadnya ditemukan di kuburan cina Palembang
Tangisan Keluarga Siswi SMP yang Tewas di Kuburan, Kecewa Otak Pembunuh Ayu Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang Vonis 10 tahun, Keluarga Korban Nangis |
![]() |
---|
Keluarga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Demo: Yakini 4 Anak Tidak Terlibat |
![]() |
---|
INILAH Tuntutan untuk 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang: Ada Pidana Mati |
![]() |
---|
Geruduk Kejari, Orangtua Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Palembang Minta Anaknya Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.