Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Temuan Mayat di Kuburan Cina Palembang

Dihadapan Ortu, Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tertunduk Dituntut Hukuman Mati

S tak berkata apapun. Ia hanya menunduk . Saat JPU menuntut hukuman mati, S masih diam seribu bahasa. Ia juga tak nangis 

Editor: Budi Rahmat
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Keluarga AA Saat Mendatangi Polrestabes Palembang - Bibi AA, Siswi SMP yang Tewas di Kuburan Cina Palembang Sebut Keponakannya Disiksa Hingga Tewas 

"Kami tidak berharap mereka minta maaf. Tapi kalau mau mereka mau ya silahkan, selagi belum kami tutup, " katanya.

Siswi SMP, AA (14 tahun) ditemukan tak bernyawa di Kuburan Cina di Palembang. 4 orang terduga pelaku sudah diamankan.
Siswi SMP, AA (14 tahun) ditemukan tak bernyawa di Kuburan Cina di Palembang. 4 orang terduga pelaku sudah diamankan. (IST)

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.

Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati. Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujarnya.

Sidang dimulai sejak pukul 16:00 WIB hingga pukul 19:45 WIB dan berjalan secara tertutup. Keluarga korban AA hanya bisa menunggu di luar ruang sidang dan hanya masuk ketika diminta Majelis Hakim.

3 Lainnya Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut. 

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.

Sakit Hati Cinta Ditolak

 Cinta ditolak ternyata menjadi motif IS (16 tahun) tega menghabisi nyawa AA (13 tahun) pelajar SMP yang jasadnya ditemukan di kuburan cina Palembang 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved