Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah
Luas Wilayah Kabupaten Pelalawan Riau Tak Berubah Setelah Permendagri 117 Tahun 2019 Diterapkan
Luas wilayah Kabupaten Pelalawan mencapai 13.924,94 kilometer persegi sebelum adanya penetapan batas daerah dengan Kabupaten Siak tahun 2019 lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Luas wilayah Kabupaten Pelalawan mencapai 13.924,94 kilometer persegi sebelum adanya penetapan batas daerah dengan Kabupaten Siak tahun 2019 lalu.
Penetapan batas daerah antara Pelalawan dengan Siak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 117 tahun 2019.
Berangkat dari Permendagri ini, tata batas Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dengan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak semakin jelas.
Namun setelah Permendagri nomor 117 tahun 2019 ini diterapkan, luas wilayah Pelalawan tetap pada angka 13.924,94 kilometer persegi. Pasalnya, Permendagri itu hanya mengatur tentang batas daerah saja.
"Hanya saja pada saat itu diambil solusi yang terbaik antara batas-batas daerah. Termasuk pengaturan aset-aset yang ada di wilayah perbatasannya," terang Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Abdul Karim melalui Kabag Tata Pemerintahan Robby Ardelino kepada tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Pedomani Permendagri Soal Batas dengan Siak, Tak Ada Wilayah Bengkalis yang Bertambah Atau Berkurang
Baca juga: Ternyata Luas Wilayah Kampar Versi Perda RTRW dengan BPS Berbeda, Mana yang Benar?
Pertukaran aset daerah antara Pelalawan dengan Siak setelah aturan itu diterapkan beberapa tahun lalu dilakukan dengan rapat mediasi yang diinisiasi Pemprov Riau.
Di antaranya bangunan, fasilitas publik, serta aset lainnya.
"Pertukaran aset melalui win-win solusi pada waktu itu. Ada aset kita yang dikembalikan, begitu juga sebaliknya," tambahnya.
Perubahan tapal batas antara Pelalawan dengan Siak ada di 8 segmen tersebar di beberapa kecamatan.
Sampai saat ini tapal batas itu masih berlaku dan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Batas Wilayah Kampar dengan Daerah Lain Belum Tuntas, Begini Pengakuan PUPR dan Tapem |
![]() |
---|
Batas Kampar-Pekanbaru Sesuai Permendagri 2015, Tapi Tol di Seberang Sungai Sibam Masuk Kampar |
![]() |
---|
Permendagri Soal Batas Wilayah Pekanbaru Berdampak pada Perubahan Luasan di Kecamatan Rumbai Timur |
![]() |
---|
Batas Wilayah Kota Pekanbaru dengan Siak dan Pelalawan Sudah Disepakati |
![]() |
---|
Kota Dumai Gunakan Dua Permendagri Untuk Batas Wilayah Bengkalis dan Rohil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.