Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah

Pedomani Permendagri Soal Batas dengan Siak, Tak Ada Wilayah Bengkalis yang Bertambah Atau Berkurang

Pemkab Bengkalis berpegang pada Permendagri 28 tahun 2018 atura PBD yang sah mengatur batas antara Bengkalis dan Siak.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Net
Pemkab Bengkalis berpegang pada Permendagri 28 tahun 2018 atura PBD yang sah mengatur batas antara Bengkalis dan Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berpegangan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 28 tahun 2018 merupakan aturan Penentuan batas daerah (PBD) yang sah mengatur batas antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.

Bahkan isi dari Pemendagri ini sudah dimasukkan dalam aturan Perda RTRW Bengkalis yang terbit tahun 2022 lalu.

Hal ini diungkap langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Andris Wasono kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (22/10/2024).

Menurut dia, proses pembentukan Pemendagri tentang batas wilayah dengan Kabupaten Siak sudah berjalan cukup lama dan melalui proses yang panjang.

Pihak Pemkab Bengkalis dan Siak juga ikut serta dalam pembahasan batas wilayah ini.

"Namun memang saat pembahasannya ada beberapa titik pada saat itu tidak terjadi kesepakatan antara Pemerintah Bengkalis dan Siak, Namun ketidak sepekatan tersebut diserahkan kepada tim pusat untuk menentukan. Ketika Permendagri terbit pada tahun 2018 kita terima dan laksanakan hasil Kemendagri terkait batasan antara Bengkalis dan Siak," jelas Andris.

Baca juga: Ternyata Luas Wilayah Kampar Versi Perda RTRW dengan BPS Berbeda, Mana yang Benar?

Menurut dia, dari Permedagri tersebut, sebenarnya tidak ada kawasan Bengkalis yang berkurang dan Bertambah, karena saat pembentukan Kabupaten Siak di awal dulu memang tidak secara jelas koordinat batasan Bengkalis dan Siak.

Dengan terbitnya Permendagri ini tentunya Permendagri inilah yang menjadi landasan batasan yang jelas antara Bengkalis dan Siak.

"Keutungan adanya Permendagri ini sebenarnya hanya memperjelas antara batas administrasi Kabupaten Bengkalis dan Siak saja. dan Alhamdullah Perda RTRW kita terbit tahun 2022 sejumlah batas wilayah yang diatur dalam Permendagri ini sudah diakomodir dalah RTRW Bengkalis," jelas Andris.

Dengan adanya Permendagri ini, masyarakat Bengkalis yang berbatasan dengan Siak memiliki legalitas sesuai dengan batas administrasi.

Kalau masyarakat memiliki tanah masuk wilayah Siak, mau tidak mau pengurusan administrasinya harus ke Siak karena sudah ada kejelasan terkait batas wilayah tersebut begitu juga sebaliknya.

Selain itu dengan adanya Permendagri ini sudah ada kejelasan dalam upaya pembangunan infrastruktur daerah.

Wilayah yang dibangun oleh pemerintah Bengkalis tentunya hanya sampai wilayah perbatasan milik Bengkalis, tidak mungkin pihak pemerintah Bengkalis membangun wilayah yang masuk administrasi Siak.

Andris menegaskan, dari Permendagri yang telah keluar tahun 2018 lalu, tidak ada wilayah Kabupaten Siak yang diambil alih Bengkalis, karena pembahasan sebelumnya sudah ada kesepakatan sampai ke tingkat Desa yang berbatasan, hingga ke tim pembahasan tingkat provinsi dan pusat makanya itulah yang disepakati hingga terbit Permendagri nomor 28 tahun 2018 tersebut.

"Memang selama ini sebelum menjadi Kabupaten sendiri Siak juga merupakan bagian dari Kabupaten Bengkalis, ketika dimekarkan kita ingin tentukan mana batas batasnya. Permedagri inilah menjadi landasan batas batas tersebut," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved