Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah
Pedomani Permendagri Soal Batas dengan Siak, Tak Ada Wilayah Bengkalis yang Bertambah Atau Berkurang
Pemkab Bengkalis berpegang pada Permendagri 28 tahun 2018 atura PBD yang sah mengatur batas antara Bengkalis dan Siak.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berpegangan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 28 tahun 2018 merupakan aturan Penentuan batas daerah (PBD) yang sah mengatur batas antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.
Bahkan isi dari Pemendagri ini sudah dimasukkan dalam aturan Perda RTRW Bengkalis yang terbit tahun 2022 lalu.
Hal ini diungkap langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Andris Wasono kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, proses pembentukan Pemendagri tentang batas wilayah dengan Kabupaten Siak sudah berjalan cukup lama dan melalui proses yang panjang.
Pihak Pemkab Bengkalis dan Siak juga ikut serta dalam pembahasan batas wilayah ini.
"Namun memang saat pembahasannya ada beberapa titik pada saat itu tidak terjadi kesepakatan antara Pemerintah Bengkalis dan Siak, Namun ketidak sepekatan tersebut diserahkan kepada tim pusat untuk menentukan. Ketika Permendagri terbit pada tahun 2018 kita terima dan laksanakan hasil Kemendagri terkait batasan antara Bengkalis dan Siak," jelas Andris.
Baca juga: Ternyata Luas Wilayah Kampar Versi Perda RTRW dengan BPS Berbeda, Mana yang Benar?
Menurut dia, dari Permedagri tersebut, sebenarnya tidak ada kawasan Bengkalis yang berkurang dan Bertambah, karena saat pembentukan Kabupaten Siak di awal dulu memang tidak secara jelas koordinat batasan Bengkalis dan Siak.
Dengan terbitnya Permendagri ini tentunya Permendagri inilah yang menjadi landasan batasan yang jelas antara Bengkalis dan Siak.
"Keutungan adanya Permendagri ini sebenarnya hanya memperjelas antara batas administrasi Kabupaten Bengkalis dan Siak saja. dan Alhamdullah Perda RTRW kita terbit tahun 2022 sejumlah batas wilayah yang diatur dalam Permendagri ini sudah diakomodir dalah RTRW Bengkalis," jelas Andris.
Dengan adanya Permendagri ini, masyarakat Bengkalis yang berbatasan dengan Siak memiliki legalitas sesuai dengan batas administrasi.
Kalau masyarakat memiliki tanah masuk wilayah Siak, mau tidak mau pengurusan administrasinya harus ke Siak karena sudah ada kejelasan terkait batas wilayah tersebut begitu juga sebaliknya.
Selain itu dengan adanya Permendagri ini sudah ada kejelasan dalam upaya pembangunan infrastruktur daerah.
Wilayah yang dibangun oleh pemerintah Bengkalis tentunya hanya sampai wilayah perbatasan milik Bengkalis, tidak mungkin pihak pemerintah Bengkalis membangun wilayah yang masuk administrasi Siak.
Andris menegaskan, dari Permendagri yang telah keluar tahun 2018 lalu, tidak ada wilayah Kabupaten Siak yang diambil alih Bengkalis, karena pembahasan sebelumnya sudah ada kesepakatan sampai ke tingkat Desa yang berbatasan, hingga ke tim pembahasan tingkat provinsi dan pusat makanya itulah yang disepakati hingga terbit Permendagri nomor 28 tahun 2018 tersebut.
"Memang selama ini sebelum menjadi Kabupaten sendiri Siak juga merupakan bagian dari Kabupaten Bengkalis, ketika dimekarkan kita ingin tentukan mana batas batasnya. Permedagri inilah menjadi landasan batas batas tersebut," terangnya.
Liputan Khusus
Permendagri
batas wilayah
Kabupaten Bengkalis
Pemkab Bengkalis
Kabupaten Kampar
Pemkab Kampar
Batas Wilayah Kampar dengan Daerah Lain Belum Tuntas, Begini Pengakuan PUPR dan Tapem |
![]() |
---|
Batas Kampar-Pekanbaru Sesuai Permendagri 2015, Tapi Tol di Seberang Sungai Sibam Masuk Kampar |
![]() |
---|
Permendagri Soal Batas Wilayah Pekanbaru Berdampak pada Perubahan Luasan di Kecamatan Rumbai Timur |
![]() |
---|
Batas Wilayah Kota Pekanbaru dengan Siak dan Pelalawan Sudah Disepakati |
![]() |
---|
Kota Dumai Gunakan Dua Permendagri Untuk Batas Wilayah Bengkalis dan Rohil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.