Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pastikan Pilkada 2024 Aman, Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin gencar dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba. 

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Polres Kuansing
Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin gencar dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin gencar dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba. 

Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif pada Pilkada serentak 2024. 

Pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua tersangka yang diamankan adalah RC (23) dan AV (18), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,95 gram shabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,04 gram.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB. 

Tim mulai melakukan penyisiran di sekitar Desa Kampung Baru Sentajo setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polres Kuansing serius dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada," ujar AKP Novris, Selasa (22/10/2024).

Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menemukan dua orang tersangka, RC dan AV, yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo. 

Tanpa ragu, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan pasta gigi merk Pepsodent. 

Di dalam kemasan tersebut, terdapat satu plastik klip berisi shabu dan 10 butir pil ekstasi, yang dibungkus rapi dengan tisu untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Setelah ditangkap, kedua tersangka diinterogasi oleh petugas. 

Dari keterangan RC, narkotika jenis shabu yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi online dengan seorang pria berinisial O, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

RC dan AV diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas di Kuansing, berperan sebagai pengedar dan kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Barang bukti Narkoba yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 11,95 gram shabu, 10 butir pil ekstasi dan barang bukti yang terkait dengan kejahatan mereka.

Tidak hanya menjadi pengedar, ternyata keduanya juga merupakan pemakai. 

Dari hasil tes urine yang dilakukan, RC dan AV juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.

Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, dan polisi tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba ini. 

"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap O, yang merupakan pemasok narkotika bagi RC. Kami berharap bisa segera menangkap seluruh anggota jaringan ini," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Polres Kuansing berharap, melalui pengungkapan ini, bisa mempersempit ruang gerak para pengedar Narkoba di wilayah tersebut.

AKP Novris Simanjuntak juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan Narkoba dari wilayah Kuansing," ujarnya.

"Pengungkapan Narkoba di Desa Kampung Baru Sentajo ini merupakan salah satu dari sejumlah keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan semakin meningkatnya intensitas operasi kepolisian di lapangan, diharapkan peredaran Narkoba dapat ditekan secara maksimal, sehingga masyarakat Kuansing dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika, terutama menjelang Pilkada 2024," beber AKP Novris. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved