Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabinet Prabowo Gibran

Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Pembinaan Generasi Muda-Pekerja Seni

Raffi Ahmad yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Editor: Sesri
KompasTV
Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Pembinaan Generasi Muda-Pekerja Seni 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Raffi Ahmad yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Prabowo Subianto melantik kepala bidang dan utusan khusus di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Selasa (22/10/2024).

Gelar Doktor (HC) Raffi Ahmad diucapkan dalam pelantikan pelantikan staf khusus presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).

"Dr (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres saat pelantikan.

Seperti diketahui pelantikan Raffi Ahmad dan sejumlah utusan khusus presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Raffi Ahmad hadir di Istana Kepresidenan didampingi sang istri Nagita Slavina.

Pantauan Tribunnews.com, Raffi tiba di Istana sekitar pukul 8.35 WIB melalui pintu Sekretariat Negara. 

Mengenakan jas lengkap dengan peci hitam Rafi belum mau banyak bicara kepada awak media. Ia hanya mengatakan siap untuk ditempatkan di mana saja.

“Ya jadi apa aja kita kalau diperintah untuk bangsa dan negara kita siap,” kata Raffi.

Baca juga: Titiek Soeharto sampai Berkaca-kaca, Tampak Haru dan Bangga Prabowo Subianto Dilantik jadi Presiden

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Namun, tidak diberikan pensiun. Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved