Mayat Dibungkus Dalam Tas di Karo
Sosok Mutia Pratiwi, Mantan Napi yang Diduga Dibunuh 2 Oknum Polisi, Mayatnya Ditemukan Dalam Tas
Sosok Mutia Pratiwi, korban pembunuhan yang diduga dilakukan dua orang oknum polisi. Diketahui ternyata korban merupakan residivis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Mutia Pratiwi, korban pembunuhan yang diduga dilakukan dua orang oknum polisi.
Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.
"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.
Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10/24).
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh reporter Tribun Medan pada Minggu (27/10/2024), terduga polisi yang ikut terlibat adalah masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun.
"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.
Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.
"Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Sosok Mutia
Mutia Pratiwi merupakan residivis kasus narkoba.
Sebelum dibunuh secara keji, terungkap jika Mutia Pratiwi baru sekitar dua bulan bebas dari penjara.
Dia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Mutia ditangkap bersama dua rekannya atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Selama menjalani masa hukuman, Mutia Pratiwi alias Sela dikenal sebagai pribadi yang baik di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Jasad di Dalam Tas
Sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.
Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai.
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
SOSOK Iwan Bagong , Eksekutor Pembuang Jasad Mutia Pratiwi, Buron 19 Hari , Ditangkap di Aceh |
![]() |
---|
Terungkap Sudah Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi, Dua Oknum Polisi Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Senang Berfantasi Saat Berhubungan Badan Hingga Tewaskan Mutia Pratiwi, Ini Rekam Jejak Joe Frisco |
![]() |
---|
Mayat dalam Tas di Medan : Joe Frisco Ajak Mutia Pratiwi Konsumsi Narkoba sebelum Dihabisi Keji |
![]() |
---|
'Orang Kaya Berat Lah' Sosok Joe Frisco yang Bunuh Mutia Pratiwi saat Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.