Berita Viral

TERUNGKAP Sosok Mutia Pratiwi, Jasad dalam Tas di Berastagi: Tak Ada Masalah saat di Penjara

Terkait hubungan dengan dunia luar, ujar Edward, Mutia Pratiwi alias Sela tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.

IST
Sosok Mutia Pratiwi, Wanita Tewas Dalam Tas di Karo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Mutia Pratiwi yang ditemukan tewas mengenaskan.

Jasadnya ditemukan dalam tas di Karo, Sumatera Utara.

Mutia Pratiwi diketahui adalah mantan narapidana narkoba.

Kepribadian Mutia Pratiwi selama menjadi narapidana Narkoba terungkap.

Mutia Pratiwi alias Sela dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang.

Edward mengatakan jika selama ini Mutia Pratiwi selalu bersikap baik dan tak pernah buat masalah saat menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik, Pak. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP, Pak," kata Edward.

Terkait hubungan dengan dunia luar, ujar Edward, Mutia Pratiwi alias Sela tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.

Sementara diketahui jika Mutia akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya, Pak, Mama dan saudara kandungnya, Pak. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward. 

"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia. 

Baca juga: DETIK-DETIK Tabrakan Beruntun di Kampar Riau: Libatkan Dua Truk Hino dan Colt Diesel

Baca juga: Mayat tanpa Kepala dan Tubuh Mengering Gegerkan Warga Sibolangit Sumut

Sosok Mutia Pratiwi 

Sosok Mutia Pratiwi (25) dikenal juga sebagai Sela.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved