Berita Viral
Pak Guru di Wonosobo Dilaporkan, Diminta Uang Damai Rp 70 Juta: Padahal Pak Son Melerai Perkelahian
Unggahan tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan ratusan tayangan dalam waktu singkat.
Saat terjadi pertengkaran, siswa tersebut disebut cukup brutal sehingga didorong oleh pak Son.
Namun di luar dugaan, murid tersebut mengadukan ke ibunya bahwa dirinya dipukul oleh pak Son.
Bahkan AS membawa anaknya ke dokter, meski dokter tidak memberikan obat apa pun karena menganggap murid tersebut tidak cidera apa pun.
Tak puas dengan hal tersebut, AS mendatangi sekolah dan marah-marah dengan kata kasar.
Tiga siswa lain yang terlibat perkelahian dan pak Son kemudian dilaporkan ke polisi.
Tidak cukup sampai di situ, pak Son juga diminta uang damai Rp 70 juta.
Hingga berita ini dituliskan, belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut.
Pidana Tuduhan Fitnah
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 311 ayat (1) KUHP
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.
Adapun unsur-unsur tindak pidana fitnah adalah:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Pengakuan Karja Pertama Kali Lihat Wajah Putri Apriyani Hangus, 'Pas Masuk Saya Langsung Panik' |
![]() |
---|
Baru Sebulan Dinas, Prada Lucky Namo Sudah Curhat Sering Dipukul, Kakak ungkap Kejahatan Para Senior |
![]() |
---|
GEGER, Bocah SD di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama, Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
TANGISAN Apriyani Didengar Warga, Esoknya Ia ditemukan Tewas, Wajahnya Gosong |
![]() |
---|
TANGIS Ramisih Pecah saat Ditanya Mengapa Tinggal di Kandang Sapi, ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.