Berita Viral
Pak Guru di Wonosobo Dilaporkan, Diminta Uang Damai Rp 70 Juta: Padahal Pak Son Melerai Perkelahian
Unggahan tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan ratusan tayangan dalam waktu singkat.
Unsur-unsur pasal fitnah tersebut harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 sebagai berikut.
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak)
Pengakuan Karja Pertama Kali Lihat Wajah Putri Apriyani Hangus, 'Pas Masuk Saya Langsung Panik' |
![]() |
---|
Baru Sebulan Dinas, Prada Lucky Namo Sudah Curhat Sering Dipukul, Kakak ungkap Kejahatan Para Senior |
![]() |
---|
GEGER, Bocah SD di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Menikah ke Pengadilan Agama, Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
TANGISAN Apriyani Didengar Warga, Esoknya Ia ditemukan Tewas, Wajahnya Gosong |
![]() |
---|
TANGIS Ramisih Pecah saat Ditanya Mengapa Tinggal di Kandang Sapi, ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.