Mayat Dibungkus Dalam Tas di Karo
Terungkap Sudah Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi, Dua Oknum Polisi Langgar Kode Etik
Inilah peran 7 tersangka kasus mayat dibungkus dalam tas atau pembunuhan Mutia Pratiwi . Ada dua oknum polisi yang ditangkap
Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.
Keenam dan ketujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.
Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Kombes Sumaryono juga mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Dugaan Motif Pembunuhan Sella
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober.
Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.
Keduanya disebut menjalani hubungan spesial, sebulan belakangan usai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.
SOSOK Iwan Bagong , Eksekutor Pembuang Jasad Mutia Pratiwi, Buron 19 Hari , Ditangkap di Aceh |
![]() |
---|
Senang Berfantasi Saat Berhubungan Badan Hingga Tewaskan Mutia Pratiwi, Ini Rekam Jejak Joe Frisco |
![]() |
---|
Mayat dalam Tas di Medan : Joe Frisco Ajak Mutia Pratiwi Konsumsi Narkoba sebelum Dihabisi Keji |
![]() |
---|
'Orang Kaya Berat Lah' Sosok Joe Frisco yang Bunuh Mutia Pratiwi saat Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Pakai Gagang Sapu, Joe Frisco Berhubungan Badan dengan Mutia Pratiwi: Dianiaya dan Jasad Dibuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.