Mayat Dibungkus Dalam Tas di Karo

Terungkap Sudah Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi, Dua Oknum Polisi Langgar Kode Etik

Inilah peran 7 tersangka kasus mayat dibungkus dalam tas atau pembunuhan Mutia Pratiwi . Ada dua oknum polisi yang ditangkap

Editor: Muhammad Ridho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Terungkap Sudah Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi, Dua Polisi Langgar Kode Etik 

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya. 

Sedangkan personel Polisi lainnya bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun,"ujarnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.

Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu,"katanya.

Pelaku Utama Joe Pernah Ditangkap karena Kasus Narkoba

Sosok Joe Frisco, tokoh utama pembunuh Mutia Pratiwi (26), ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.  Joe saat ditangkap ketika itu bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun masa itu, Augus Vernando Sinaga, Joe Frisco dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 2997 Tentang Psikotropika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.

Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved