Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Suami Korban Ungkap Soal Amplop yang Dibawa Keluarga Marisa Putri, Tak Diterima karena Hal Ini

Sidang mengungkap soal adanya pemberian amplop kuning untuk keluarga Renti Marningsih (46) pihak terdakwa Marisa Putri pasca kecelakaan terjadi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Marisa Putri berjongkok dan mencium tangan Iswadi Putra, suami korban Renti Marningsih (46) yang ditabraknya hingga tewas di persidangan, Kamis (31/10/2024) 

Ia berjalan, lalu langsung jongkok di hadapan Iswadi.

Marisa juga tampak mencium tangan Iswadi. Tak hanya sekali, tapi beberapa kali.

Tak jelas apa yang disampaikan Marisa ke Iswadi, karena suaranya sangat lemah.

“Selaku manusia sih pemaaf gitu kan, selaku manusia kita harus memaafkan setiap orang yang bersalah,” ungkap Iswadi.

Diketahui, Marisa sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang korban seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46).

 Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol. 

 Kini Marisa Putri menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. 

Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan ini. 

 Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. 

 Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB. 

 Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter. 

 Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved