Sidang Marisa Putri
Suami Korban Ungkap Soal Amplop yang Dibawa Keluarga Marisa Putri, Tak Diterima karena Hal Ini
Sidang mengungkap soal adanya pemberian amplop kuning untuk keluarga Renti Marningsih (46) pihak terdakwa Marisa Putri pasca kecelakaan terjadi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Ia berjalan, lalu langsung jongkok di hadapan Iswadi.
Marisa juga tampak mencium tangan Iswadi. Tak hanya sekali, tapi beberapa kali.
Tak jelas apa yang disampaikan Marisa ke Iswadi, karena suaranya sangat lemah.
“Selaku manusia sih pemaaf gitu kan, selaku manusia kita harus memaafkan setiap orang yang bersalah,” ungkap Iswadi.
Diketahui, Marisa sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang korban seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46).
Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol.
Kini Marisa Putri menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan ini.
Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi? |
![]() |
---|
Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.