Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang IRT di Pekanbaru, Marisa Putri divonis majelis hakim PN Pekanbaru dengan hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Marisa Putri (22) saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. Kasus kecelakaan di Pekanbaru yang melibatkan wanita muda bernama Marisa Putri (22), dinyatakan telah inkrah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus kecelakaan yang melibatkan wanita muda bernama Marisa Putri (22), dinyatakan telah inkrah.

Dalam kasus ini, Marisa Putri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Vonis dibacakan pada Kamis (12/12/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi.

JPU maupun Marisa Putri, saat itu sama-sama menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding pasca pembacaan putusan. 

Selain vonis hukuman pidana penjara 8 tahun, hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun, terhitung sejak Marisa Putri menjalani masa hukuman. 

JPU Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan mengungkap, perkara Marisa Putri ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Disebutkan Boris, pihaknya mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejari Pekanbaru untuk kemudian baru bisa dilakukan proses eksekusi.

“Kalau terkejar minggu ini, atau Senin,” ucapnya, Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya dalam sidang, adapun hal memberatkan bagi Marisa Putri menurut hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan putusan, yakni perbuatan Marisa Putri menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia.

Perbuatan Marisa juga menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban.

Baca juga: Kecelakaan di Pekanbaru Awal Tahun 2025 Mirip Kasus Marisa Putri, Pulang Dugem Tabrak Korban

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi?

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” ucap hakim Hendah. 

Selain itu, hal memberatkan lainnya, terdakwa Marisa Putri positif mengonsumsi zat terlarang jenis methamphetamine.

Lalu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Sementara hal meringankan, terdakwa Marisadinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved