Sidang Marisa Putri
Suami Korban Ungkap Soal Amplop yang Dibawa Keluarga Marisa Putri, Tak Diterima karena Hal Ini
Sidang mengungkap soal adanya pemberian amplop kuning untuk keluarga Renti Marningsih (46) pihak terdakwa Marisa Putri pasca kecelakaan terjadi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Iswadi Putra, suami dari Renti Marningsih (46), korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru lantaran ditabrak oleh mobil Marisa Putri (22), mengungkap soal adanya pemberian amplop kuning dari keluarga pihak terdakwa.
Iswadi yang hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/10/2024) ini, menyebut bahwa usai kecelakaan, keluarga dari Marisa Putri, yakni ibu dan sepupunya, datang ke rumahnya.
Iswadi di awal kesaksiannya, menyebut jika pihak keluarga Marisa Putri tak ada memberikan apa pun terkait kejadian yang menimpa istrinya.
Tapi Marisa Putri, membantah hal tersebut. Menurut Marisa Putri, keluarga datang membawa amplop untuk membantu pemakaman dan sebagainya, senilai Rp25 juta.
“Tapi dari keluarga korban tak mau menerima,” sebut Marisa.
Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi lantas mengonfirmasi keterangan Marisa Putri itu ke Iswadi Putra.
Barulah Iswadi menjelaskan, saat itu ia memang ada disodorkan sebuah amplop warna kuning oleh pihak keluarga Marisa.
Ia tak tahu pasti isinya apa. Namun, Iswadi enggan menerima pemberian tersebut.
“Apalagi saat itu dibilang mereka dari keluarga kurang mampu, (ibunya) single parent, bapaknya juga stroke. Jadi kalau untuk biaya kami tidak membutuhkan, sudah diusahakan semua. Karena dibilang kurang mampu, bagusnya uangnya untuk keluarganya sendiri,” ucap Iswadi dalam kesaksiannya.
Baca juga: Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Berjongkok Cium Tangan Suami Korban Minta Maaf di Persidangan
Baca juga: Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi
Dalam kesempatan ini, Marisa Putri juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Iswadi Putra.
Ia berjongkok dan mencium tangan Iswadi Putra.
Awalnya ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, bertanya ke terdakwa Marisa. Apakah ada yang ingin disampaikan lagi setelah proses permintaan keterangan saksi selesai dilaksanakan.
“Ada Yang Mulia, Marisa ingin meminta mohon maaf secara langsung kepada saksi (suami korban, red),” kata penasihat hukum terdakwa.
“Oh iya, silakan,” kata hakim Hendah.
Marisa pun bangkit dari tempat duduknya di sebelah penasihat hukum.
Ia berjalan, lalu langsung jongkok di hadapan Iswadi.
Marisa juga tampak mencium tangan Iswadi. Tak hanya sekali, tapi beberapa kali.
Tak jelas apa yang disampaikan Marisa ke Iswadi, karena suaranya sangat lemah.
“Selaku manusia sih pemaaf gitu kan, selaku manusia kita harus memaafkan setiap orang yang bersalah,” ungkap Iswadi.
Diketahui, Marisa sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang korban seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46).
Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol.
Kini Marisa Putri menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan ini.
Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Kasus Kecelakaan Marisa Putra yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dinyatakan Inkrah |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Kapan Marisa Putri Terdakwa Penabrak IRT di Pekanbaru Dieksekusi? |
![]() |
---|
Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima |
![]() |
---|
Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Hukuman 8 Tahun Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.