Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polres Inhil Riau Sita 21,8 Kg Narkoba Jenis Sabu

Polres Inhil berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan belasan pelaku sepanjang bulan Oktober 2024.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Istimewa
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Selama Oktober, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan belasan pelaku sepanjang bulan Oktober 2024.

Termasuk di antaranya tiga tersangka inisial MA, EK, dan TR  yang merupakan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 21,8 kg Narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang dihadirkan ini merupakan bagian dari total 15 pelaku yang berhasil diamankan Polres Inhil dalam pengungkapan 8 laporan polisi (LP) selama bulan oktober 2024.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari semua pelaku mencapai 22.301,58 gram, sementara untuk ekstasi berjumlah 105 butir seberat 37,81 gram.

“Mengapresiasi kinerja tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini, kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga mendukung program 100 Hari Kerja Presiden.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kasatres Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas narkoba,” ungkapnya.

Terkait dengan jaringan tiga tersangka berinisial MA, EK, dan TR yang terlibat dengan barang bukti sebanyak 21,8 kilogram sabu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan.

Pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari penangkapan pelaku MA di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning, Inhil, pada Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan yang mendalam.

“Petugas berhasil menangkap MA yang kedapatan membawa mobil berisi sabu,” tambah Kasatres Narkoba.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar berinisial "Keling," yang rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto, yang terlibat dalam jaringan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved