Pengungkapan Narkoba di Kuansing

Mau Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kuansing Bungkus Sabu dengan Uang Kertas Pecahan Rp 1000

Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali meringkus seorang pengedar Narkoba di Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
SABU - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali meringkus seorang pengedar Narkoba di Kuansing. Foto Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING -  Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali meringkus seorang pengedar Narkoba di Kuansing.

Dalam pengungkapan kali ini, Tim Mata Elang mengamankan seorang pemuda berinisial TH (23) di rumah kontrakan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (15/9/2025) malam.

Untuk mengelabui polisi, TH membungkus sebagian sabu dengan dengan uang kertas pecahan Rp 1000.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri mengatakan dari tangan TH, polisi mengamankan 7 paket sabu dengan berat kotor 13,42 gram.

Baca juga: Tersangka Narkoba di Kuansing Tak Menyangka, Orang yang Dikiranya Minta Tumpangan Ternyata Polisi

"Enam paket dibungkus dengan bekas kemasan makanan ringan, dan satu paket lagi dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 1000," ungkap IPTU Hasan Basri, Selasa (16/9/2025).

IPTU Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Sungai Buluh yang resah dengan adanya peredaran Narkoba.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Tim Mata Elang pun langsung melakukan pengintaian di rumah TH.

"Setelah dipastikan TH berada di rumahnya, kami pun langsung melakukan penggerebekan," ujar IPTU Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet coklat berisi enam bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu.

Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp1.000.

"Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 13,42 gram," ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial (HR) yang kini berstatus DPO.

TH mengaku membeli sabu seberat seperempat ons dengan harga Rp18.500.000, dan baru membayar Rp13.000.000.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kuansing.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, puluhan pipet kaca, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong berbagai ukuran, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved