Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polres Inhil Riau Sita 21,8 Kg Narkoba Jenis Sabu

Polres Inhil berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan belasan pelaku sepanjang bulan Oktober 2024.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Istimewa
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Selama Oktober, 

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, selain sabu seberat total 21,8 kilogram, juga termasuk tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya lebih lanjut.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved