Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polres Inhil Riau Sita 21,8 Kg Narkoba Jenis Sabu
Polres Inhil berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan belasan pelaku sepanjang bulan Oktober 2024.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, selain sabu seberat total 21,8 kilogram, juga termasuk tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)
Berita Terkait
Baca Juga
POPULER RIAU: Menunggak, Mobdin Bupati Siak Terancam Ditarik & Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara |
![]() |
---|
Warga Inhil Lihat Sesuatu Mirip Patung Tersangkut di Pompongnya, Ternyata Mayat Lansia |
![]() |
---|
Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Antarkampung di Siak Diciduk Setelah Pengintaian Polisi Beberapa Hari |
![]() |
---|
Liciknya Ibu di Semarang Gendong Bayi Bawa Tisu dengan Alasan Flu Saat di Lapas, Isinya Gak Nyangka |
![]() |
---|
Simpan Sabu di 3 Tempat, Pria Pengangguran Pengedar Narkoba Diringkus Polres Pelalawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.