Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polres Inhil Riau Sita 21,8 Kg Narkoba Jenis Sabu
Polres Inhil berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan belasan pelaku sepanjang bulan Oktober 2024.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, selain sabu seberat total 21,8 kilogram, juga termasuk tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Nasib Oknum Polisi Terjerat Kasus 1 Kg Sabu di Riau, Polda Pastikan Tidak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Riau Terlibat Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Penyelundupan Sabu dalam Paket Berisi Sepatu Lewat Bandara Pekanbaru Tujuan Jakarta Gagal |
![]() |
---|
Mau Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kuansing Bungkus Sabu dengan Uang Kertas Pecahan Rp 1000 |
![]() |
---|
Polsek Ukui Pelalawan Ringkus Kurir dan Pengedar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ganja Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.