Saat Polisi Tangkap Pengedar di Ruang Tamu, Pemuda di Kuansing ini Masih Asyik Nyabu di Kamar
Polisi di Kuasing tangkap pengedar sabu di ruang tamu, sementara seorang pemuda masih asyik memakai sabu di kamar
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau masih asyik memakai sabu di kamar ketika polisi menangkap pengedarnya di ruang tamu.
Pemuda berinisial P (35) tak menyadari jika hiruk pikuk penangakapan polisi terhadap G (44) yang merupakan pengedar.
Pengungkapan kasus Narkoba itu terjadi di rumah G di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya pada Kamis (31/10/2024) malam.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, Minggu (3/11/2024) mengatakan, malam Tim Mata Elang Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Marsawa.
Pada pukul 21.00 WIB, polisi langsung menggerebek rumah G yang dicurigai sebagai pengedar.
"Saat kami masuk, tersangka sedang berada di ruang tamu rumahnya," ujar AKP Novris H. Simanjuntak.
G yang asyik menonton televisi langsung panik ketika melihat kedatangan polisi.
Namun G tak dapat berbuat banyak kecuali pasrah saat digeledah Polisi.
Baca juga: Curiga Disantet, Marbot di Kuansing Riau Habisi Nyawa Tetangga, Boneka Jadi Bukti
Baca juga: Kapolres Kuansing Minta Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Tingkatkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di kamar tersangka, tepatnya di atas tempat tidur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di depan pintu rumahnya," ujar AKP Novris.
Total berat sabu yang diamankan dari G sebanyak 0.72 gram.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi Narkoba.
"Dari hasil interogasi, tersangka G mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 4.000.000," ujar AKP Novris.
G juga mengaku telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada P (35), yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Tak menunggu lama, Polisi pun memasuki kamar yang ditunjuk G.
Ketika Polisi masuk ke kamar, P pun panik bukan kepalang. P yang ketangkap basah tak bisa mengelak lagi.
"Dari P, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu," ujarnya.
P mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari G dengan harga Rp200.000.
P mengaku hanya sebagai pemakai saja.
Saat dites urine, baik G dan P, keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) karena perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas tindakannya sebagai pemakai narkotika," ujar AKP Novris.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Momen Rapper AS Melly Mike Naik Jalur Susuri Tepian Narosa Sungai Kuantan Kuansing |
![]() |
---|
Minim Penginapan, Wisatawan Asal Batam Terpaksa Tidur di Teras Masjid Demi Lihat Pacu Jalur Kuansing |
![]() |
---|
Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Botol Sampo |
![]() |
---|
Saksikan dan Tampil di Pacu Jalur Kuansing, di Sini Rapper AS Melly Mike Menginap |
![]() |
---|
Kapolda Riau, Gubernur, Bupati Kuansing dan Bupati Inhu Cek Aktivitas PETI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.