Sabtu, 16 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Berawal dari Chiki-Chiki, Dua Pemuda di Lampung Perkosa Bocah SD hingga SMP

Bibi korban kemudian curiga dengan isi surat tersebut dan mengonfirmasinya dengan korban.

Tayang:
Polda Lampung
Polsek Sukarame, Bandar Lampung menangkap 2 remaja pelaku rudapaksa anak di bawah umur pada Selasa (29/10/2024). 

Dari informasi yang beredar, korban awalnya diiming-iming chiki atau makanan ringan sehingga mau menuruti kemauan pelaku.

Liciknya pelaku, saat pertama kali berbuat tidak senonoh, pelaku merekam adegan tersebut.

Setelah itu, video tersebut digunakan pelaku untuk terus-terusan memperdaya korban.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada orang-orang jika korban tidak mau mengikuti lagi kemauan pelaku.

"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," jelas Rohmawan. 

Kapolsek Rohmawan juga mengungkap peran masing-masing pelaku dalam memperdaya korban.

"Peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SDnya Latif," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.

Baca juga: Saya atau Dia Akan Memulai Hubungan Baru Ari Lasso Buka Suara Perceraian setelah 25 Tahun Bersama

Baca juga: DETIK-DETIK Suami di Sergai Tikam Istri yang sedang Live Facebook , Keluarga Histeris

Pidana Persetubuhan Anak

Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
 
Pasal 81 Perpu 1/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved