Dugaan Korupsi KUR Rp 46 M
Polisi Lengkapi Berkas Para Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 46 Miliar di Bengkalis Riau
Kasus dugaan korupsi modus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp46 miliar yang melibatkan oknum pegawai bank plat merah di Bengkalis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi modus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp46 miliar yang melibatkan oknum pegawai bank plat merah di Bengkalis terus bergulir.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah berupaya melengkapi berkas perkara 7 tersangka yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian, mengungkapkan, berkas perkara para tersangka yang dilimpahkan sebelumnya, telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P-19) dengan sejumlah catatan yang harus dilengkapi.
“Kami kini tengah bekerja untuk melengkapinya, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan para tersangka dapat segera diadili,” ujar Teddy, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, tiga orang mantan pimpinan cabang Bank BNI di Bengkalis telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Ketiga tersangka tersebut diduga menjadi otak di balik skema penyaluran KUR fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka cukup rapi.
Mereka membuat data debitur fiktif dan kemudian menyalurkan dana KUR kepada pihak-pihak tertentu. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi-bagi di antara para pelaku.
Selain melengkapi berkas, saat ini polisi juga tengah melakukan traccing asset atau penelusuran aset milik para tersangka kasus korupsi dana KUR di bank plat merat di KCP Bengkalis, Provinsi Riau tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, berujar, pihaknya kini sedang menelusuri aset dari para tersangka untuk bisa disita guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kita sudah menyita uang Rp313 juta yang disimpan salah satu tersangka di KUD, kemudian 2 unit kendaraan dan lain-lain,” tutur Nasriadi.
Polisi juga sudah mengungkap peruntukan uang hasil dugaan korupsi dana KUR ini oleh para tersangka.
Nasriadi menyebut, uang hasil rasuah dipakai para tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
"Ada yang simpan uang di KUD dan berhasil kita sita, ada yang beli mobil, bisnis tambak udang, ada yang untuk beli kebun sawit atas nama mereka sendiri," jelas Kombes Nasriadi.
"Ada juga yang untuk modal merambah hutan untuk membuka kebun sawit," tambah Nasriadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Direktur-Reskrimsus-Polda-Riau-Kombes.jpg)