Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Yudha Arfandi yang didakwa membunuh Dante anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Ariestia
Istimewa
Yudha Arfandi yang didakwa membunuh Dante anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi yang didakwa membunuh Dante anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Adapun sidang kasus kematian Dante hari ini beragendakan vonis atau pembacaan putusan dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Yudha Arfandi.

"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.

"Dengan begitu memjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," kata Jaksa dalam sidang belum lama ini.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Namun pada sidang pembacaan pledoi pada Senin (7/10/2024), Yudha membantah dirinya melakukan pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved