Siswi SMP di Kuansing Dilarikan Pacar, Dicabuli di Perawang, Dibawa Lagi ke Pekanbaru untuk Jadi ART
Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus pelaku adalah dengan memacari korbannya terlebih dahulu.
Korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas dua itu pun terpedaya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika korban yang berinsial Fe (14) berkenalan dengan pelaku Fg (21) di media sosial Facebook.
"Korban dan pelaku Fg kemudian berpacaran. Mereka pun intens berkomunikasi," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Selasa (5/11/2024).

Kemudian, pada Pada Sabtu 28 September 2024 sekira Pukul 17.30 WIB Fe pamit ke orangtuanya untuk tidur di rumah neneknya.
Setiba di rumah nenek, Fe pamit ke neneknya pergi membeli pembalut.
"Namun hingga larut malam, Fe belum juga kembali," ujar AKP Shilton.
Fe yang pamit tanpa kembali pun membuat pihak keluarga panik.
Mereka pun mencari Fe dengan berbagai upaya namun tak membuahkan hasil.
Pihak keluarga Fe pun melapor ke Polres Kuansing.
Ternyata Fe pergi bersama Fg. Pelaku pun membawa korban ke sebuah kontrakan di Perawang, Kabupaten Siak.
"Di kontrakan itu, Fe sempat dipaksa melayani nafsu Fg dan juga mengalami kekerasan," ujar AKP Shilton.
Tak lama di Perawang, Fg pun membawa Fe ke rumah Dn di Kampung Nelayan, Rumbai, Kota Pekanbaru.
Di sana Fe diminta untuk membantu kerja isteri Dn yang berinsial El.
"Selain mengerjakan pekerjaan rumah, Fe pun disuruh menjaga dagangan es campur milik Dn. Sudah seperti ART," ujar Shilton.
Kemudian pada Rabu (30/10/ 2024) sekira pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi terkait keberadaan Fe di Pekanbaru.
Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito pun mengerahkan Unit Resmob untuk mendampingi tim Reskrim dalam melakukan penyelamatan terhadap Fe.
"Pada 2 November 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, kami pun tiba ke rumah Dn di Kampung Nelayan, Rumbai," ujar AKP Shilton.
Dn dan istri mengakui jika yang membawa Fe ke rumah mereka adalah Fg.
Dn dan istri pun memberitahukan alamat rumah orangtua dari Fg di Perawang, Kabupaten Siak.
Kemudian Unit PPA, Resmob Polres Kuansing dan Bhabinkamtibmas Polsek Tualang menuju ke Perawang dan mengamankan Fg di rumah orangtuanya. Di sana, Fg mengakui perbuatannya.
"Fg, Dn dan El kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Shilton.
Shilton mengatakan para pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 56 KUHP jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 2 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Korban telah kami serahkan ke pihak keluarga. Kami juga berkoordinasi dengan KPAI dan instansi terkait untuk memulihkan trauma korban," ujar AKP Shilton.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
PPPK Kuansing Diimbau Waspadai Penipuan Modus Percepat Pelantikan |
![]() |
---|
Jajaran Polres Kuansing Kembali Musnahkan Rakit PETI di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Tiga Pria Curi Kabel Stasiun TV Nasional di Kuansing, Dua Pelaku dan Penadahnya Kabur |
![]() |
---|
Baru 29 Tim yang Daftar, Panitia Optimis Pacu Jalur Piala Gubernur Riau di Kuansing Diikuti 100 Tim |
![]() |
---|
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap Pengedar, Pelaku Jadikan Pondok Kebun Tempat Transaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.