Jumat, 15 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Tak Hanya 7 Oknum Polisi Diperiksa, Ada 4 Jaksa yang juga Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani

Sidang kasus guru honorer Supriyani masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar / Kolase
Tak Hanya 7 Oknum Polisi Diperiksa, Ada 4 Jaksa yang juga Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ternyata ada 4 jaksa yang diperiksa buntut kasus Supriyani .

Hal ini diungkap oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), Anang Supriatna.

Saat ini ia masih terus melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus guru Supriyani.

Anang mengatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah jaksa dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah diatur.

"Makanya kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

Kata dia, dari internal Kejaksaan ada tiga atau empat jaksa yang diperiksa.

"Kalau dari internal itu hampir semua yah, tiga atau empat orang," ujarnya.

Selain memeriksa internal, Kejati Sultra juga melakukan pemeriksaan dari pihak luar.

"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," katanya. 

Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan

Agenda sidang kasus guru honorer Supriyani masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dugaan guru aniaya murid ini mulai hadir memberi kesaksian di depan majelis hakim.

Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Andoolo baik yang memberatkan Supriyani maupun saksi meringankan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sultra, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Terkait mekanisme penuntutan kepada Supiryani ke depan, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved